Penyelesaian Sertifikat Lahan Bagi Warga Transmigran Desa Sariputih Menjadi Sorotan di Maluku Tengah

  • Bagikan
Alkatiri
Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri

Berita Maluku Tengah, Masohi – Hingga saat ini, 43 kepala keluarga (KK) dari total 500 KK transmigran di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, masih menunggu penyelesaian terkait sertifikat lahan I yang belum diberikan kepada mereka.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri, mengonfirmasi bahwa 43 KK transmigran di Desa Sariputih belum menerima sertifikat lahan I yang seharusnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alkatiri menyoroti bahwa penundaan penyerahan sertifikat tersebut terjadi akibat klaim dari keluarga Latukesu, warga Desa Siatele, yang mengklaim kepemilikan lahan dan telah menjualnya kepada pihak ketiga. Situasi ini membuat 43 KK transmigran terhambat dalam pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertanian dan usaha lainnya.

Menurut Alkatiri, tanah yang ditempati oleh transmigran tersebut sebelumnya merupakan milik negara yang telah dialokasikan kepada masyarakat Siatele sejak tahun 1996 melalui program Transmigrasi APDT, di mana setiap keluarga transmigran diberikan lahan seluas 2 hektar untuk dikelola.

Oleh karena itu, Alkatiri mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera berkoordinasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi guna menyelesaikan permasalahan sertifikat lahan I yang menjadi hak 43 KK transmigran tersebut. Hal ini diharapkan agar warga Desa Sariputih mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan mereka.

Diketahui, dari total 500 KK transmigran yang datang dari berbagai wilayah di Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera pada tahun 1996 melalui program transmigrasi nasional, 43 KK di Desa Sariputih masih menunggu kepemilikan sertifikat yang menjadi jaminan legalitas atas tanah yang mereka olah. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *