Berita Ambon – Situasi memanas di RSUD Haulussy ketika keluarga Johannes Tisera menutup akses pintu masuk, memicu keributan dengan keluarga pasien lain yang hendak masuk ke rumah sakit itu pada Senin, 08/01/2024. Polisi bersama TNI turun ke lokasi untuk meredakan ketegangan yang muncul karena penutupan akses ini.
Adolof Gerrit Suryaman, kuasa hukum keluarga Johannes Tisera, menjelaskan bahwa penyegelan akses ini dilakukan karena pemerintah provinsi Maluku belum memenuhi janji pembayaran atas tanah yang digunakan sebagai RSUD Haulussy. Dia menegaskan bahwa pemberian waktu tiga tahun setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah periode yang cukup lama bagi pemerintah provinsi Maluku untuk menyelesaikan pembayaran senilai Rp31 miliar lebih kepada keluarga Johannes Tisera.
Sebagai hasil dari tindakan ini, seluruh akses ke RSUD Haulussy ditutup, menghalangi pasien baru untuk masuk. Hanya pasien yang sudah ada yang diizinkan mendapatkan pelayanan kesehatan hingga ada kesepakatan dengan pemerintah provinsi Maluku terkait pembayaran kepada keluarga Johannes Tisera.
Kapolsek Nusaniwe Johan Anakotta, yang turun langsung saat keributan terjadi, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas jika ketertiban umum terganggu. Dia menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan rutinitas sehari-hari.
Permasalahan penutupan akses masuk ke RSUD Haulussy oleh keluarga Johannes Tisera sudah beberapa kali terjadi, dengan harapan pembayaran yang dijanjikan sebelumnya pada Desember 2023 tidak terealisasi. Spanduk yang terpasang menunjukkan kepemilikan tanah seluas 31.880 meter persegi oleh Johannes Tisera yang menjadi lokasi berdirinya RSUD Haulussy. Masalah tanah ini telah melalui serangkaian proses hukum dari keputusan pengadilan negeri pada tahun 2010, pengadilan tinggi Maluku pada tahun 2011, putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013, hingga putusan peninjauan kembali pada tahun 2014. Matamaluku