Maluku Tengah, Masohi – Anggota komisi II DPRD Maluku Tengah dari PKS Musriadin Labahawa mendesak bupati Tuasikal Abua, segera menempatkan tenaga kesehatan pada Puskesmas yang telah selesai dibangun pada lokasi dusun Kaswari Desa Asilulu. Penegasan ini disampaikan Musriadin, menyikapi Puskesmas yang di bangun sejak tahun 2018 yang menelan Anggaran 1 Miliar lebih, namun hingga saat ini belum juga difungsikan dengan menampatkan tenaga kesehatan guna melakukan pelayanan bagi masyarakat setempat. Kepada Tim Matamuluku.com Labahawa menjelaskan Dirinya selaku Anggota DPRD dari komsi II, meminta pemerintah Daerah dalam hal ini bupati mengambil kebijakan untuk segera mendistribusikan tenaga Kesehatan yakni dokter dan tenaga perawat guna menempati Puskesmas yang telah selesai di kerjakan sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan. Ditegaskanya, dengan telah selesainya dibangun Puskesmas yang menghabiskan anggaran satu miliar lebih, namun hingga saat ini belum juga difungsikan, menjadi tanda tanya dan perhatian dirinya selaku wakil rakyat di DPRD Maluku Tengah, Oleh karena itu bupati Tuasikal Abua lewat dinas Kesehatan harus segera menempatkan Nakes pada Puskesmas di desa Asilulu. “Pelaksanaan APBD di tahun – tahun sebelumnya itu ada pembangunan Puskesmas di dusun Kaswari Tanjung Sial, anggaranya 1 Miliar lebih bangunan itu sudah ada tapi tidak terisi tenaga kesehatan tidak ada, tenaga dokter ataupun perawat tidak ada di sana sehingga masyarakat tidak merasakan apa yang di bangun oleh Pemerintah daerah berupa fasilitas kesehatan jadi, saya berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan tenaga kesehatan” Ujar Labahawa. Selain menyoroti persoalan Nakes pada Puskesmas desa Asilulu, buptai Tuasikal Abua, juga diminta mengambil tindakan tegas, menyikapi surat yang di sampaikan oleh Bupati SBB tentang pelarangan pembangunan di perbatasan antara kabupaten Maluku Tengah dengan SBB di lokasi Tanjung Sial sehingga tidak terkatung-katung dan menjadi polimik dua kabupaten yang belum juga kunjung selesai. Olehnya itu, Dirinya menegasakan apa yang di lakukan oleh Bupati SBB sangat keliru karena wilayah tersebut adalah wilayah sah pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan tidak ada siapapun yang boleh melarang aktifitas warga di lokasi tersebut.
Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021. “Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker, Minggu (18/04/2021). Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI. Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Menaker menambahkan, bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh. Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. Lebih lanjut, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. Sumber : Setkab.go.id
Ternate – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sultan Baabullah Ternate meminta agar pengguna jasa transportasi laut untuk berhati-hati, karena wilayah perairan Maluku Utara (Malut) masih dilanda cuaca ekstrem. “Kami meminta terutama pengguna jasa transportasi laut untuk waspada potensi gelombang tinggi signifikan 4.0 meter terjadi di samudera pasifik utara Halmahera, serta gelombang tinggi signifikan 3.0 meter perairan barat bagian utara Halmahera, perairan Morotai dan laut Halmahera,” kata Prakirawan Cuaca BMKG Sultan Baabullah Ternate, Justia Prislly D di Ternate, Minggu. Menurut dia, wilayah Malut masih berpotensi terjadi hujan sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang terjadi pada pukul 16.40 WIT di wilayah Jailolo, Sidangoli, Ternate dan Tidore serta dapat meluas ke wilayah Sofifi, Galela, Tobelo, Kao dan sekitarnya. Bahkan, saat ini tercatat masih berpotensi terjadi hujan sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang terjadi di Wilayah Subaim, Maba dan Buli serta dapat meluas ke Wilayah Sofifi, Waihoi, Wasile dan sekitarnya. Akibat cuaca buruk disertai gelombang tinggi yang melanda daerah ini dalam beberapa hari terakhir, aktivitas pelayaran terutama pengguna kapal berukuran kecil belum bisa berlayar. Justia Prislly D meminta agar pengguna kapal laut di perairan Malut waspada adanya gelombang tinggi mencapai 6 meter ini. Ia memprakirakan dalam dua hari ke depan berpotensi terjadi hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Jailolo, Sidangoli, Ternate, Tidore, Galela, Tobelo dan Morotai. Dan untuk seluruh wilayah Malut mempunyai kisaran suhu udara 23 °C – 32 °C, kelembaban udara 65 – 100 %, arah angin dari barat daya ke utara dengan kecepatan 05 – 40 km/jam. BMKG juga mengeluarkan peringatan dini waspada potensi angin permukaan hingga 50 km/jam. Sebelumnya, Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, Miraza AP menyatakan, adanya penundaan aktivitas pelayaran antarpulau dari Ternate ke berbagai daerah lainnya, karena cuaca buruk. “Berdasarkan rekomendasi BMKG setempat, cuaca ekstrem disertai angin kencang dan gelombang tinggi sangat membahayakan keselamatan, terutama pengguna kapal berukuran kecil, karena gelombang laut mencapai 4,0 hingga 6 meter,” katanya.
Jakarta – Seluruh umat Islam di dunia selalu merindukan dan ingin menyambut datangnya bulan Ramadan. Meskipun bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi kali ini masih dilalui dalam suasana pandemi COVID-19, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan makna dan kesyahduan dalam menyambut bulan suci ini. “Ramadan kali ini kita lalui dengan pandemi, dan tentunya pandemi COVID-19 ini jangan sampai menghilangkan makna dan juga kesyahduan dalam kita menyambut bulan Ramadan,” ujarnya usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (14/04/2021) pagi, di Kantor Setkab, Jakarta. Lebih lanjut, Seskab mengatakan, ibadah puasa adalah momentum untuk meningkatkan ketakwaan serta rasa kemanusiaan, solidaritas, dan kecintaan akan ciptaan Tuhan. “Menjalankan ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga lebih meningkatkan ketakwaan, kemanusiaan, solidaritas, dan juga kecintaan kita akan ciptaan Allah Swt.,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Seskab mengucapkan selamat menyambut Ramadan dan menjalankan ibadah puasa bagi seluruh umat muslim. “Saya pribadi menyampaikan selamat menyambut bulan Ramadan bagi semua umat Islam yang ada di dunia. Selamat menjalankan ibadah puasa dan sekaligus meningkatkan ketakwaan bagi kita semua,” pungkasnya. Sumber : Setkab.go.id
Ambon – Rencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Ambon untuk membentuk sekaligus membangun satu pos pemantauan pada kecamatan Teluk Ambon yang sempat mengalami penunda beberapa kali , dipastikan tahun ini akan segera dibangun. Pembangunan Pos Pemantauan Pemadam Kebakaran Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Damkar) kota Ambon Muhammad Latupono saat di wawancarai Tim Matamaluku.com di Balai kota Ambon Jumat 16/04/2021. Ia menjelaskan Damkar telah merancang untuk membentuk dan membangun pos pemantu di kecamatan Teluk Ambon, yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, dikarenakan dalam proses finalisasi anggaran di pending. Dijelaskanya walaupun sempat tertunda dan di pending, namun dipastikan dalam tahun 2021 ini akan terealisasi, hal ini di karena anggaran tersebut masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon. Latupono mengatakan pos yang akan di bentuk di sekitar desa Wayame teluk Ambon ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pemerintahan daerah yang di haruskan setiap kecamatan wajib mempunyai pos pemantau kebakaran sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 15 menit tiba di lokasi untuk memadamkan kebakaran. Dirinya berharap di tahun – tahun ke depanya seluruh pos pemantau di setiap kecamatan dapat terealisasi untuk menjawab sesuai dengan UU dan tugas yang di embankan kepada Damkar yang selalu siap siaga untuk membantu warga kota dalam melakukan pemadaman kebakaran dan juga penyelamatan lain tepat pada waktunya. “Beberapa kali ini katong sudah rancang dia untuk di masukan dalam APBD namun saat proses realisasi anggaran kemudian pending, jadi di tahun ini pasti dia terealisasi karena karena dia masuk di DPA dinas PUPR , nanti pos tersebut akan berada di kecamatan teluk dalam” Ujar Latupono. Lebih lanjut dikatakan Latupono, Pembentukan pos pantau Damkar pada setiap kecamatan harus dilakukan sehingga tidak ada lagi asumsi masyarakat saat terjadi kebakaran tim pemadam tiba di lokasi, api telah padam. Ditanya soal berapa unit kendaraan yang akan di tempatkan pada setiap pos kebakaran Latupono menjelaskan setiap pos pantau akan di tempati tiga unit mobil pemadam dan jika di bentuk untuk lima kecamatan yang ada di kota Ambon, maka Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Ambon masih membutuhkan tiga unit kendaraan lagi untuk di oprasikan di kecamatan.
Ambon – Para pedagang musiman yang berjualan berbagai jenis perlengkapan Muslim mengaku meraih keuntungan yang cukup signifikan saat berjualan di bulan Suci Ramadan tepatnya di depan Masjid Raya Al-Fatah Ambon. Pantauan Tim Matamaluku.com di depan Masjid Raya Al Fatah Ambon lokasi yang di jadikan tempat para penjual musiman perlengkapan Muslim pada Jumat 16/04/2021, terlihat para penjual yang berjualan di sepanjang pintu masuk Masjid yang kebanyakan dari mereka menjual berbagai macam perlengkapan sholat seperti Peci, sarung, sejadah, tasbi, dan busan muslim lainya, terlihat sebuk melayani pembeli yang datang berbelanja. Kebanyakan pedagang yang berjualan adalah mereka adalah pedagang musiman yang hanya berjualan pada saat moment Ramadhan, dengan mengunakan tenda dan ada juga mengunakan mobil, mereka mengaku berjualan di bulan Ramadhan memberikan keuntungan cukup signifikan setiap harinya. Gafur Toisuta salah seorang pedagang musiman yang telah tujuh tahun berjualan, pada setiap bulan suci Ramadan di depan kompleks Masjid Raya Al Fatah, saat di wawancarai, mengatakan sejak hari pertama berpuasa Ia bersama rekan – rekan penjual lainya telah menempati lokasi depan Masjid ini untuk berjualan seperti tahun-tahun sebelumnya. Gafud yang menjual berbagai macam peci ini mengaku pendapatan mereka cukup lumayan walapun ditengah kondisi pandemi , tetapi setiap hari selama Ramadhan banyak yang datang berbelanja, teruatam pada saat pelaksaan sholat Jumat, Dirinya mengaku biasanya pendapatan mereka cukup meningkat karena banyak orang yang membeli peci sebelum masuk untuk mengikutu Sholat di Masjid Raya Al-Fatah. “Kalau di sini ramai tergantung masyarakat yang datang , kalau hari Jumat seperi ini ya lumayan banyak yang beli” Ujar Gafur. Peci yang di jual oleh para Penjual musiman di bulan suci Ramadhan pada depan kompleks Masjid Raya Al-Fatah dengan kisaran harga bervariasi tergantung kualitas barang dan jenis peci yang di jual yakni pada kisaran Rp.10.000 sampai dengan harga Rp.75. 000 . Bukan hanya berbagai jenis peci akan tetapi beberapa perlengkapan sholat lainya juga di jual para pedagang musiman ini dengan harga terjangkau, seperti tasbi, sajadah busana muslim, sarung, mukenah dan sorban termasuk wangi-wangian.
Maluku Tengah – Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bervariasi terhadap Punggul Rumahserong dan Taredjeda Letahit, dua terdakwa korupsi ADD serta DD di Desa Administratif Labuang, Kecamatan Seram Utara Barat (Malteng) tahun anggaran 2017 dan 2018. Terdakwa koruptor ADD dan DD “Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primair sehingga membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat. Namun untuk terdakwa Punggul Rumahsoreng dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider dan menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa Punggul yang merupakan pejabat Kades Administratif Labuang ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Taredjeda Letahit dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor (dakwaan subsider) sehingga dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider empat bulan dan membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan. Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa divonis penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum. Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Malteng, Hobert Tanate yang dalam persidangan sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara selama lima tahun. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka untuk menyampaikan sikap apakah menerima putusan majelis atau melakukan upaya banding. Di penghujung persidangan, terdakwa Taredjeda Letahit meminta ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Wahai, (Malteng) namun majelis hakim menyatakan soal eksekusi merupakan kewenangan jaksa. Sementara JPU Hobert Tanate mengatakan, eksekusi bisa dilaksanakan jaksa kalau sudah ada keputusan yang bersifat tetap atau inkrah.
Ternate – Cuaca buruk disertai gelombang tinggi yang melanda dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan sejumlah aktivitas pelayaran dari dan ke berbagai wilayah di Maluku Utara (Malut) serta daerah lainnya tertunda. Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate Miraza AP di Ternate, Jumat, membenarkan aktivitas pelayaran antarpulau dari Ternate ke berbagai daerah lainnya tertunda, karena cuaca buruk. “Berdasarkan rekomendasi BMKG setempat, cuaca ekstrim disertai angin kencang dan gelombang tinggi sangat membahayakan keselamatan, terutama pengguna kapal berukuran kecil, karena gelombang laut mencapai 2,5 meter hingga 4,0 meter,” katanya. Sehingga, untuk aktivitas pelayaran dari Ternate ke berbagai daerah seperti Pulau Batang Dua belum diizinkan. Oleh karena itu, kapal perintis, kapal fery milik ASDP maupun kapal rakyat tujuan Ternate-Batang Dua maupun Kota Bitung belum diizinkan beroperasi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut akibat gelombang tinggi. Sejumlah calon penumpang speed boat tujuan Ternate-Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, terpaksa menunda keberangkatannya, menyusul tingginya gelombang laut di sekitar perairan tersebut. Salah seorang calon penumpang speed boat Ternate-Jailolo, Dafri memilih untuk menunda keberangkatannya, karena cuaca ekstrem disertai angin kencang dan gelombang tinggi sangat membahayakan keselamatan penumpang. Sementara itu, KSOP Ternate harus memberlakukan buka-tutup, khususnya untuk aktivitas pelayaran menggunakan speed boat dengan rute Ternate-Sofifi, Ternate-Sidangoli maupun Ternate-Jailolo, menyusul kondisi cuaca ekstrim melanda daerah ini dalam dua hari terakhir. Sementara itu, Prakirawan Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sultan Baabullah Ternate Justia Prislly D meminta agar pengguna kapal laut di perairan Malut waspada adanya gelombang tinggi mencapai 2,5 meter hingga 4,0 meter di Halmahera Bagian Utara dari Samudera Pasifik Utara Halmahera Bagian Selatan. Menurut dia, untuk pagi hari umumnya berawan dengan potensi hujan ringan-sedang di wilayah Jailolo, Ternate, Tidore, Sofifi, Moti, Payahe, Weda, Kao, Malifut. Pada siang atau sore hari, umumnya hujan ringan – sedang di seluruh wilayah Malut dengan suhu udara : 23 C – 32 C, kelembaban udara : 65 – 100 %, angin : Barat Daya – Utara, 05 – 40 km/jam dan peringatan dini waspada potensi angin permukaan hingga 50 km/jam. Selain itu, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Provinsi Malut tertanggal 16 April 2021 pukul 14.45 wit, dimana potensi terjadinya hujan sedang dan lebat yang disertai petir, angin kencang terjadi pada pukul 15.15 WITA melanda wilayah Pulau Morotai, Galela, Tobelo, Payahe, Maffa dan Labuha. Kondisi cuaca ekstrem juga berpotensi terjadi di wilayah Ibu, Jailolo Halmahera Barat, Ternate, Tidore, Kao, Maba, Weda, Bacan, Pulau Kasiruta, dan sekitarnya.
Maluku Tengah – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua membentuk Tim untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada dua negeri yang berada di pulau Saparua kabupaten Maluku Tengah. Tim kejaksaan negeri Saparua melibatkan ahli dari universitas Politeknik Ambon guna bersama – sama selama dua hari menghitung pekerjaan fisik di dua negeri yakni negeri Sirisori Islam dan negeri Haria yang diduga menyalahgunakan anggaran ADD dan DD. Kepala Kejaksaan Negeri Saparua Ardy mengatakan tentang pemeriksaan yang di lakukan di kantor Kejaksaan Negeri Saparua Kamis 15/04/2021 menjelaskan, langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyarakat dan di tindak lanjuti dengan membentuk tim untuk menghitung fisik bangunan yang di kerjakan mengunakan ADD dan DD serta membuktikan potensi adanya kerugian Negara pada dua negeri tersebut. Dirinya memaparkan untuk negeri Sirisori Islam tim di lapangan telah menemukan adanya temuan bangunan fisik yang tidak sesuai dengan yang di rencanakan akan tetapi untuk membuktikan berapa besar kerugian Negara, maka tim ahli yang nantinya menentukan berapa besar kerugian tersebut. Ditambahkanya untuk negeri Haria Tim juga menemukan persoalan yang sama dimana ada bangunan yang di buat tidak sesuai dengan klasifikasi tapi semua kerugian baik yang mengunakan ADD maupun DD untuk pembangunan akan dihitung oleh tim ahli yang sementara bekerja dilapangan. “Karena ini laporan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti segera untuk membuktikan potensi adanya kerugian Negara yang di laporkan oleh dua negeri itu baik Sirisori maupun Haria maka kami bentuk tim untuk menghitung fisik bangunan yang mengunakan DD da ADD, Haria pun demikian kita sudah bersama – sama dengan ahli untuk menghitung fisik yang di bangun mengunakan DD dan ADD” Ujar Adry. Lebih lanjut dikatakan Ardy, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, guna dimintai keterangan terkait persoalan dimaksud, sementara dari data yang ada pekerjan fisik di desa siri sori- Islam yakni jalan Setapak,Lapangan sepak bola ,rumah Layak huni ,dan rumah tidak layak huni ,Talut penahan tanah dan gorong-gorong yang anggaranya dikeluarkan pada tahun 2018-2019. Sementara untuk Negeri, Tim jaksa cabang Saparua bersama tim ahli melakukan perhitungan kerugian Negra mulia dari Lapangan bola Volly, jalan setapak, WC MCK dan Rumah layak Huni pada tahun angaran 2018.