Masohi – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy diminta tindak lanjuti putusan pengadilan dan PK yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan desa Telutih Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah agar roda pemerintah desa dapat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Umar Ismail Kelihu menyikapi berbagai persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Maluku Tengah dan salah satunya yakni di Desa Telutih Baru yang hingga saat ini belum juga direspons. “Khusus untuk Desa Telutih Baru, ada berbagai persoalan yang harus segera dapat disikapi oleh penjabat bupati Muhamat Marasabessy, sesuai dengan komitmen saat dilantik beberapa waktu lalu yakni menyelesaikan tapal batas, konflik antardesa, serta sengketa pemerintahan desa,” ujar Kelihu. Kelihu mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan serta putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui putusan PK nomor 817/PK/PDT/2021, terkait sengketa pemerintahan negeri di desa Telutih Baru yang dimenangkan oleh Saniri negeri Telutih Baru. Atas putusan yang telah memiliki hukum tetap, termasuk juga pihaknya telah melayangkan surat ke Bupati Maluku Tengah selaku kepala pemerintahan di Maluku Tengah, namun permasalahan ini tidak pernah di sikapi hingga berakhir masa jabatan Bupati Tuasikal Abua. Oleh karena itu, selaku anak negeri dan juga Ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) meminta Penjabat Bupati Maluku Tengah segera membentuk pemerintahan baru menggantikan pemerintahan sebelumnya sesuai putusan pengadilan pertama hingga putusan banding. Seperti diketahui, sebelumnya persoalan gugatan Peraturan Negeri (Perneg) No 1 Tahun 2017 tentang Mata Rumah Parentah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Setelah melalui proses persidangan PN Masohi dalam putusannya No 26/PDT.G/2019 PN MSH, Juncto Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13 /PDT/PT Ambon yang memperkuat putusan PN Masohi yang dimenangkan oleh Abubakar Tehuwayo sebagai Termohon Banding dengan dikeluarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui putusan PK nomor 817/PK/PDT/2021. Matamaluku.com
Namlea – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dengan agenda Penjelasan Penjabat Bupati Buru atas KUA-PPAS serta terkait Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buru, Senin (17/10/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny yang didampingi oleh Wakil Ketua Djalil Mukadar, turut hadir Anggota DPRD yang telah dianggap memenuhi quorum untuk dilaksanakannya rapat. Ketua DPRD saat membuka rapat menjelaskan, penetapan KUA-PPAS perubahan rampung pada tanggal 15 Oktober 2022, dengan berbagai pertimbangan maka Pimpinan DPRD memutuskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara terbatas pada, Senin 17 Oktober 2022. Dengan dipercepatnya penyusunan dan penetapan APBD perubahan ini, diharapkan agar semuanya dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu menopang proses pembangunan di akhir anggaran. Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru atas dukungan dan partisiapsi kepada dirinya sebagai kepala daerah yang dilantik pada tanggal 24 Mei 2022 oleh Gubernur Maluku Murad Ismail. Salampessy mengakui dukungan lembaga DPRD menjadi salah satu penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankannya ssebagai penjabat bupati Buru. Salampessy berharap kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kesepakatan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah sehingga implementasi terhadap program-program dalam jangka pendek sampai bulan Desember ini bisa diselesaikan. “Jika sinergi antar legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik maka akan membawa dampak terhadap kebijakan-kebijakan daerah untuk pembangunan di kabupaten Buru,” ujar Salampessy. Lebih lanjut Salampessy mengatakan, secara garis besar substansi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2022 antara lain, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp894,45 miliar, PAD Rp67 miliar, Dana Perimbangan Rp825,95 milyar. Pendapatan lain yang sah juga merupakan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,50 miliar. Untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp962,90 miliar naik menjadi Rp74,29 miliar atau 8,46% dari target APBD Tahun 2022. Sementara itu Pembayaran Netto sebesar Rp4,40 miliar turun Rp1,73 miliar atau sebesar 28,38% dari Target APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan Rencana Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah di atas maka Rencana Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami devisit sebesar Rp68,15 milyar. “Dengan Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 mengalami devisit. diharapkan ini dapat menjadi tugas bersama guna dicari solusinya,” katanya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sekda Kabupaten Buru M Ilyas Hamid, Asisten I Masri Bugis, serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Matamaluku.com
Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikan status dugaan penyimpangan proyek pekerjaan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan, dikarenakan kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan tersebut. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya pada, Rabu (19/10/2022) mengatakan, status proyek jalan Inamosol Seram Barat, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku pada, Rabu (5/10/2022) lalu. “Berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli, Tim Pidsus Kejati Maluku menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar,” katanya. Ruas jalan dengan panjang 24 kilometer itu, menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol, Proyek pekerjaan dilakukan PT Bias Sinar Abadi (BSA) pada tahun 2018, menelan anggaran senilai Rp31 miliar dari APBD setempat. Proyek tersebut hingga saat ini belum kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen. Menurutnya penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan utama sepanjang 24 kilometer itu, dilakukan sejak awal tahun lalu. Untuk mengungkap kasus ini Tim Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jalan tersebut. Terhadap kasus ini Jenlik Ruspanah warga Negeri Manusa yang dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, Selasa (18/10/2022) berharap proses penyidikan kasus ini dilakukan secara konsisten dan transparan hingga tuntas serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan itu. “Kejati Maluku dengan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara menutup kasus tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Jenlik. Menurut dia, jika kasus ini tidak dilakukan dengan transparan dapat menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum terutama bagi kinerja Kejaksaan. “Jika Kejati Maluku tidak ingin dicap sebagai lembaga terburuk dalam penegakan hukum, maka transparansi harus diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga ini kepada masyarakat,” katanya. Matamaluku.com
Masohi – Sebanyak 83 sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Said Perintah Masohi tahun akademik 2022-2023 diwisuda. Wisuda digelar dalam Rapat Senat Luar Biasa yang berlangsung di Gedung Mae Oku, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada, Selasa (18/10/2022). 83 sarjana wisudawan dari 2 program studi (prodi) yakni Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) 35 orang dan Prodi Manajemen Pendidikan Agama Islam (MPAI) sebanyak 48 orang. Dalam wisuda tersebut turut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy dan sejumlah asisten dan staf ahli Bupati Setda Maluku Tengah. Pj Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada wisudawan dan wisudawati yang telah sah menyandang gelar sarjana. Marasabessy juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua bersama seluruh civitas akademika STIA Said Perintah Masohi, karena berhasil membangun kultur dan atmosfer pendidikan tinggi Agama Islam yang berdaya saing sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, berkualitas dan profesional sesuai bidang keilmuan yang telah diperoleh. “Kesuksesan menyelesaikan pendidikan di bangku kuliah, tidak semata menjadi harapan keluarga saja, tetapi juga menjadi harapan warga Maluku Tengah, Maluku maupun bangsa Indonesia,” kata Marasabessy. Civitas akademika dan para wisudawan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk mengimplementasikan konsep moderasi beragama di lingkungan kampus bahkan juga di lingkungan masyarakat. Marasabessy optimistis STIA Said Perintah Masohi bisa terus menghasilkan sumber daya manusia unggul, yang sesuai dengan ketersediaan lapangan kerja, dan mampu mengeksplorasi, serta mengeksploitasi potensi sumber daya alam, yang tersedia di daerah ini, demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. STIA Said Perintah juga diharapkan lebih siap menerima perubahan yang konstruktif seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan menguatnya peluang dan tantangan globalisasi. Menurut dia, kualitas mutu tata kelola kelembagaan dan pendidikan, serta kualitas mutu pelayanan publik juga harus beradaptasi dengan kemajuan Revolusi Industri 4.0. Pengetahuan yang dimiliki tidak hanya sebatas teoritis, tetapi wisudawan harus juga menunjukan kualitas, dan kapabilitas, baik itu menyangkut hard skill (kemampuan), maupun soft skill (keterampilan), demi pengembangan dan kesejahteraan masyarakat di Maluku. Sementara itu, Ketua Senat STIA Said Perintah Masohi Aidjarang Wattiheluw dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada para wisudawan, juga kepada orang tua para wisudawan yang telah mempercayakan STIA Said Perintah sebagai lembaga pendidikan Islam di Maluku Tengah. Wattiheluw mengungkapkan Said Perintah dalam tahap pengembangan untuk menuju Universitas dengan Program Akselerasi dari Dirjen dikti, membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah sehingga kedepannya lembaga pendidikan tinggi swasta ini terus diperhatikan. Wattiheluw berharap, wisudawan yang baru saja menamatkan studi di STIA Said Perintah dapat menjadi sarjana yang bermanfaat saat berada di lingkungan masyarakat, mampu mengaplikasikan ilmu yang didapatkan selama berada di bangku kuliah sehingga berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara. Selain itu, para lulusan juga diharapkan mampu menjaga nama baik almamater ketika berada di tengah-tengah masyarakat. Disaat bersamaan, Koordinator Kopertais Wilayah VIII Sulawesi, Maluku dan Papua Prof. Hamdan Johanis yang juga selaku Rektor UIN Alauddin Makassar dalam sambutannya secara virtual mendukung STIA Said Perintah dalam pengembangan mutu akademik, hal ini dilakukan seiring STIA Said Perintah terus berupaya untuk berbenah dalam pengembangan Perguruan Tingginya Hamdan berpesan kepada wisudawan agar selalu meningkat Literasi Baca Tulis Al-Qur’an, Penguasaan teknologi dan basis data agar penguasaan literasi digital bagi lulusan semakin mumpumi agar kualitas alumni sudah terintegrasi dengan dunia kerja yang semakin kompleks. Matamaluku.com
Kairatu – Kondisi ruas jalan Rambatu–Manusa yang menghubungkan Kecamatan Kairatu dengan Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sangat memprihatinkan. Proyek dengan anggaran Rp31 miliar berasal dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikerjakan PT. Bias Sinar Abadi (BSA), pada Tahun 2018, saat ini kondisinya rusak parah. Meski pencairan sudah dilakukan 100 persen, tetapi kenyataan dilapangan pembangunan ruas jalan sepanjang 24 KM tersebut, dikerjakan amburadul. Sebagian sirtu sudah terlepas. Lubang terdapat dimana-mana, belum lagi timbunan longsor menutup badan jalan. Kondisi tersebut sangat menyulitkan masyarakat yang mendiami di kawasan pegunungan Kecamatan Inamosol. Warga tidak bisa memanfaatkan jalan tersebut sebagai satu-satunya jalur transportasi menuju pusat perkotaan. Ruas jalan ini merupakan satu-satunya akses warga untuk bisa sampai ke perkotaan, baik untuk kepentingan menjual hasil pertanian ke pasar juga untuk pengurusan lainnya. Jenlik Ruspanah warga Negeri Manusa kepada Tim Matamaluku.com, Selasa (18/10/2022) menyatakan kekesalannya, menyusul pembangunan ruas jalan Inamosol yang tidak terselesaikan hingga hari ini. “Pemerintah dan warga Negeri Manusa sangat mendukung proyek pembangunan ruas jalan itu, dengan memberi kebebasan kepada pihak kontraktor, mengambil bahan material berupa sirtu dan batu secara gratis. Bahkan warga rela kebun dan tanaman mereka digusur tanpa meminta ganti rugi asalkan mereka mendapatkan akses jalan. Jenlik mengakui, warga tiga Negeri pegunungan di Kecamatan Inamosol yaitu Rambatu, Manusa dan Rumberu miskin akan infrastruktur jalan dan jembatan. Mereka masih terisolasi dan menjadi warga kelas II di Indonesia. Proyek pembangunan ruas jalan Inamosol tersebut juga dikeluhkan salah satu warga Rambatu Elen Lumoly. Padahal pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut diharapkan berdampak membantu membuka keterisolasian warga selama ini, setidaknya menuju Kecamatan Kairatu dan daerah pesisir lainya. “Akibat dari fisik jalan yang hancur saat ini, warga Rambatu yang ingin turun ke kota harus menggunakan transportasi ojek sebesar Rp250 ribu sedangkan dengan mobil angkot Rp150 ribu,” kata Elen. Elen mengatakan, elama ini jika harus berurusan di Kabupaten dirinya harus mengeluarkan biaya transportasi yang cukup mahal. Untuk sekali perjalanan pergi pulang, Rambatu Kairatu yang jaraknya ± 50 KM dirinya harus merogoh kocek paling sedikit Rp300 ribu. Sebagai seorang pengajar di Negeri Rambatu, Elen sangat berharap pembangunan ruas jalan Inamosol itu cepat selesai, sehingga bisa mendukung akses pendidikan di daerah pegunungan. Elen menyatakan belum tersedianya jalan dan jembatan membuat sebagian siswa diwaktu tertentu tidak bisa bersekolah, karena jarak dari rumah ke sekolah harus melewati sungai Koa. Bahkan tahun lalu beberapa siswa hampir saja kehilangan nyawa saat melewati sungai Koa yang saat itu sedang banjir. Oleh sebab itu, Elen berharap akses jalan ini dapat dibangun dan segera selesai sehingga menopang perekonomian warga, pendidikan dan kesehatan. Pantauan Tim Matamaluku.com di lokasi, pada Selasa (18/10/2022) mendapatkan ruas jalan tersebut sangat memprihatinkan. Kondisi jalan, baru penimbunan sirtu dan pengerasan, itupun sudah tergerus air. Banyak lubang menganga di sepanjang jalan belum lagi longsoran menutup badan jalan, sehingga pengendara baik roda empat maupun roda dua harus selalu berhati-hati dalam melintas karena jalan sangat rusak. Bahkan ditengah perjalanan menuju Rambatu dan Manusa ditemukan sejumlah warga bersama pengendara (sopir) gotong royong bekerja menutup jalan berlubang agar bisa dilewati kendaraan yang mereka tumpangi baik itu roda empat maupun roda dua. Harapan sebagian besar warga agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten bahkan Pemerintah Pusat bisa mempercepat proyek pengaspalan dan pembangunan jembatan menuju daerah itu. Matamaluku.com
Ambon – Plt. Direktur PDAM Kota Ambon Rulien Purmiasa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Frits Dian Nalle menandatangani piagam kerja sama, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (19/10/2022). Kajari Ambon Frist Dian Nalle mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. “Penandatanganan kerja sama ini sangat penting dan strategis. dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM,” kata Frits. Meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari, Frist mengingatkan bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu akan proses. Frits berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Ambon. Sementara itu, Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengapresiasi kerja sama antara PDAM dengan Kejari Ambon, salah satunya pendampingan legal aspek hukum. “Tujuan dari kerja sama ini, PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” kata Wattimena. Wattimena mengakui, saat ini PDAM Kota Ambon dipusingkan dengan masih adanya illegal connection jaringan air bersih yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk besarnya tunggakan atau hutang sebagai kewajiban yang harus dilunasi warga kepada PDAM. Hal ini tentu mengganggu kinerja BUMD milik Pemkot Ambon tersebut. “Melalui nota kesepahaman ini dapat menjadi acuan dalam menyempurnakan berbagai persoalan yang dihadapi PDAM Kota Ambon saat ini,” harapnya. Untuk masyarakat yang belum membayar tunggakan air untuk segera membayar, mengingat saat ini dari 100 persen pelanggan, 40 persen diantaranya yang belum melunasi tunggakan rekening air. Matamaluku.com
Haruku – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pulau Haruku, selama dua hari 15-16 Oktober 2022. Pj. Bupati dan rombongan mendatangi 11 desa/negeri dalam rangka Safari Gerakan “Sapa Umat”, Pj. Bupati didampingi Ketua TP-PKK Maluku Tengah Bella Marasabessy dan rombongan melihat langsung kondisi warga di Negeri Kabau, Rohomoni, Hulaliu, Sameth, Haruku, Wassu dan negeri Oma. Sebelumnya Pj. Bupati dan rombongan menyambangi warga Kariuw di pengungsian Negeri Aboru, serta warga negeri Pelauw, dan Kailolo pada Sabtu (15/10/2022). Dalam arahannya saat tatap muka bersama warga, Marasabessy mengaku, selaku Penjabat Bupati ini adalah kunjungan pertama dirinya di 11 negeri di Pulau Haruku, sejak dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail, sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, pada 12 September 2022 lalu. “Kunjungan kerja ini merupakan momentum penting dan strategis dimana saya dapat melihat secara langsung capaian pembangunan di negeri-negeri se-Kecamatan Pulau Haruku serta membangun dialog dengan masyarakat untuk mengetahui apa saja kebutuhan dasar masyarakat yang perlu ditangani,” katanya. Dirinya mengingatkan warga di daerah itu tetap merawat dan menjaga perdamaian di negeri ini. Sebab dengan kondisi negeri yang aman dan kondusif akan semakin memacu terlaksananya program kegiatan pembangunan. Marasabessy berharap pertikaian antar negeri bahkan di dalam negeri-negeri adat di Haruku, kedepanya tidak lagi terjadi. Forkopimcam Pulau Haruku harus lebih proaktif melakukan langkah preventif termasuk secepatnya melokalisir daerah pertikaian agar tidak berdampak luas. Dalam kunjungan itu, Pj. Bupati dan Ketua TP-PKK, menyerahkan bantuan beras untuk masyarakat Miskin Ekstrem, bingkisan anak, bantuan subsidi transportasi (ojek), bantuan jaminan sosial dampak inflasi, bantuan makanan siap saji dari Dinas sosial Provinsi Maluku, penyerahan dokumen kependudukan dan KIA, santunan korban konflik sosial dari Kemensos RI dan penyerahan 1 unit mobil ambulance untuk Puskesmas Haruku- Sameth. “Bantuan itu sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menolong masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Diharapkan program yang bersifat stimulus ini dapat dipertahankan dan jika perlu ditingkatkan agar usaha pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di daerah ini dapat terwujud,” ujarnya. Turut mendampingi Pj. Bupati Maluku Tengah dalam kunjungan kerja itu yakni Ketua TP-PKK Maluku Tengah, Sekda Maluku Tengah, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua MUI Maluku Tengah dan Ketua Klasis Masohi serta Forkopimcam Pulau Haruku. Matamaluku.com
Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil meraih penghargaan terbaik III di tingkat Nasional dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse. Kota Ambon berhasil meraih penghargaan Terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022. Kota Ambon mengungguli dua kota besar di Indonesia yakni Kota Sukabumi dan Kota Bandung yang berada di posisi terbaik IV dan V, sedangkan terbaik I dan II ditempat Kota Batam dan Kota Bogor. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasona H. Laoly menyerahkan langsung penghargaan tersebut yang diterima Sekkot Ambon Agus Ririmasse mewakili Pj. Wali Kota Ambon di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (18/10/2022). Ririmasse mengakui penghargaan yang diterima Kota Ambon itu bertepatan dengan momentum kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dengan tema “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia”. “Pemerintah maupun masyarakat Kota Ambon tentu bersyukur atas diterimanya penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini. Sebuah kebanggaan pasca kasus hukum yang melanda kota ini beberapa waktu lalu,” katanya. Menurut dia, penghargaan ini menjadi pelecut dan motivasi kepada Pemkot Ambon dan seluruh pegawai hingga level paling bawah di Desa/Negeri dan Kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial. “Terutama guna memastikan Kota Ambon miliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid, akuntabel dan terintegrasi, serta terbuka atas setiap informasi hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Ibu kota Provinsi Maluku,” ujarnya. Ririmasse mengungkapkan, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir tapi adalah bonus atas kerja keras seluruh jajaran OPD Pemkot Ambon selama ini, untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan birokrasi. Terutama karena dukungan masyarakat, swasta, akademisi dan insan pers. “Hal ini sebagaimana yang sering ditekankan oleh Bapak Pj. Wali Kota di berbagai kesempatan, jika semua dilakukan, dikerjakan pakai hati yang mau melayani, maka hasil yang dicapai sudah pasti baik dan memuaskan,” ungkapnya. Sementara itu Plh. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon selaku Pengelola JDIH Lexy Manuputty menjelaskan JDIH meliputi produk hukum daerah, informasi hukum dan artikel hukum yang dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui website. “Pengelolaan JDIH sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat JDIHN,” katanya. Manuputty menambahkan, pelaporan JDIH dilaksanakan per tahun melalui e- reporting, sehingga penghargaan yang diterima oleh Kota Ambon di tahun 2022 ini merupakan hasil penilaian pada tahun 2021. Matamaluku.com
Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membongkar puluhan lapak yang dibangun di atas trotoar, sepanjang jalan masuk terminal Mardika, karena tidak sesuai peruntukan dan menganggu kenyamanan pejalan kaki. Asisten II Bidang Perekonomian Pemkot Ambon Fahmi Salatalohy saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, Selasa (18/10/2022) menyatakan, sesuai perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, puluhan lapak yang dibangun pihak ketiga di atas trotoar harus segera dibongkar karena tidak efektif. Bahkan Pemkot telah berkoordinasi dengan TNI-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membantu pengamanan saat dilakukan pembongkaran oleh Satpol-PP dan Dinas terkait. “Sudah ingatkan kepada para pedagang yang membeli maupun menyewa lapak-lapak itu untuk segera ditempati, tetapi kenyataannya masih dibiarkan kosong bahkan ada lapak yang dijadikan tempat untuk menumpuk sampah,” katanya Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Pemkot Ambon akan membongkar lapak/kios di sepanjang jalan pantai Mardika jika tidak ditempati oleh pedagang. Wattimena mengakui Pemkot telah meminta agar pedagang yang sudah membayar kios/lapak yang dibangun pemerintah untuk segera ditempati. Namun sampai saat ini permintaan tersebut tidak mendapat respons para pedagang yang sudah terlanjur membeli/menyewa lapak-lapak tersebut. “Pasca revitalisasi pasar Mardika, pemerintah telah berupaya membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar. Tetapi kenyataanya kedapatan ada beberapa kios dijadikan tempat tinggal bahkan menjadi tempat pembuangan sampah,” ujarnya. Pemkot telah menerbitkan surat edaran untuk mengimbau pedagang segera mengisi lapak/kios yang sudah dilunasi. Dia berharap sebelum tindakan pembongkaran diambil oleh Pemkot, lapak-lapak tersebut sudah terisi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Asisten II Sekretaris kota Ambon Fahmi Salatalohy. Di Dalam salah satu point dari surat edaran tersebut disebutkan, apabila pedagang tidak menempatinya sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022, maka akan di bongkar, namun hingga hari ini belum juga dilakukan. Diketahui rencana pembongkaran ini sudah direncanakan sejak akhir September 2022 lalu. Kenyataan di lapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah. Matamaluku.com