Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tanimbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KKT Anggaran tahun 2020. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, membenarkan penetapan kedua tersangka yakni EAO dan B diumumkan Kajari KKT didampingi Jaksa Penyidik, pada Rabu (22/6/2022). EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. Sementara B, selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. “Jaksa Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara EAO dan B sebagai tersangka,” ujar Wahyudi. Selain alat bukti juga berdasarkan keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A 2020 dari Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Atas perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini 108 orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Setda KKT sejumlah Rp108.000.000,00. Dan setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejumlah Rp139.481.400,00 sehingga diperoleh kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.371.503.200,00. Perbuatan para tersangka tersebut disangka telah melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana., Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Matamaluku.com
Maluku Tenggara, Ngurwalek – Ahli Waris keluarga Rengil melakukan penyegelan SD Inpres Ngurwalek di Desa Ngurwalek, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Penyegelan ini telah berlangsung selama tiga bulan dan berdampak kepada siswa yang harus menjalani proses belajar mengajar di rumah guru. Kalistus Rengil pemilik lahan saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena sampai saat ini upaya untuk meminta pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara agar segera menetapkan kepala desa definitif dari marga Rengil tidak direspons. Kalistus mengatakan, pihaknya sebagai keluarga yang memiliki garis keturunan untuk menjadi kepala desa telah memasukkan seluruh berkas surat kepada penjabat desa untuk dilakukan proses penetapan kepala desa definitif, namun sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan. “Salah satu persoalan dasar dilakukan penyegelan adalah mengenai permasalahan pemerintah negeri, mengingat sampai dengan saat ini Bupati belum juga melakukan penetapan kepala desa Ngurwalek definitif dan hanya mengangkat penjabat desa,” jelasnya. Menurut Kalistus persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu, dimana telah terjadi pergantian penjabat sebanyak tiga kali namun tidak satupun penjabat desa yang melakukan proses untuk penetapan kepala desa definitif. Perpetua Rengil yang juga guru SD Inpres Ngurwalek, mengatakan akibat aksi penyegelan tersebut, berdampak pada proses belajar mengajar yang harus dilakukan di rumah guru dengan hanya beralaskan lantai. Perpetua mengtakan, para siswa menjalani proses belajar diluar gedung sekolah kurang lebih tiga bulan, mereka dibagi menjadi dua kelompok yakni kelas satu sampai kelas tiga digabung menjadi satu begitupun kelas empat hingga kelas enam menjadi satu. Sementara itu, Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai langkah dan upaya mediasi bersama pihak sekolah dengan pemilik lahan. Hasil mediasi yang dilakukan tidak mencapai kata sepakat, karena pemilik lahan tetap bersikeras melakukan penyegelan sekolah hingga tuntutan mereka dipenuhi yakni pemerintah melakukan penetapan kepala desa definitif dan dinas Pendidikan mengevaluasi kinerja kepala sekolah. Aksi penyegelan sekolah SD Inpres Ngurwalek oleh keluarga Kalistus Rengil, telah berlangsung selama tiga bulan sejak Maret lalu dan hingga saat ini belum juga dibuka, dikarenakan pemilik lahan meminta pemerintah setempat segera melakukan proses penetapan kepala desa Ngurwalek definitif. Matamaluku.com
Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Daerah Maluku Tengah melepas 63 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Maluku Tengah menuju Kota Ambon untuk bergabung dengan CJH asal Maluku. Pelepasan keberangkatan CJH Kabupaten Maluku Tengah dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Tengah, Bahrum Kalauw mewakili Bupati Tuasikal Abua, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Ibnu Abdullah, Kota Masohi, Rabu (22/6/2022). Bupati Tuasikal Abua dalam sambutan yang dibacakan Bahrum Kalauw mengatakan, pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim merupakan pemenuhan rukun islam yang kelima, yang diisyaratkan bagi orang yang mampu dan memperoleh panggilan. Berkaitan dengan perjalanan ibadah haji, Bupati berpesan agar keberadaan CJH tempat pelaksanaan ibadah haji nanti, dapat menjadi menjadi Duta Bangsa Indonesia dapat mensiarkan nilai-nilai budaya Indonesia di setiap pergaulan jamaah pada saat melaksanakan ibadah maupun berinteraksi dengan jamaah yang berasal dari negara lain. Seluruh CJH senantiasa mempelajari panduan informasi mengenai tuntunan ibadah haji serta petunjuk kesehatan yang disusun dalam buku Bimbingan Manasik Haji demi kesempurnaan pelaksaan ibadah haji. Bupati juga berpesan agar CJH selalu menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental. apalagi dalam pelaksanaannya jamaah haji akan berbaur dengan banyak orang dari seluruh penjuru dunia. Para jamaah haji juga diingatkan untuk selalu berkoordinasi dan meminta bantuan dari tenaga medis apabila mengalami penurunan imunitas, baik akibat kelelahan maupun adaptasi suhu dan cuaca. Jamaah haji diimbau selalu kompak serta mengokohkan semangat persatuan dan kesatuan agar setiap kesulitan, kendala bahkan ujian selama maupun sesudah menunaikan ibadah haji, dapat ditangani bersama dalam suasana kekeluargaan. Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Taslim Tuasikal mengatakan, jumlah CJH asal Maluku Tengah yang dipastikan berangkat sebanyak 63 orang. Taslim mengakui pembatasan usia jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi berpengaruh terhadap kuota CJH asal Maluku Tengah dari tahun sebelumnya sebanyak 160 orang. Taslim berharap jamaah haji tetap menjaga kondisi kesehatan, mengingat pemondokan jamaah haji asal Maluku Tengah, berada di wilayah Syisyah yang jaraknya 6 KM dari Masjidil Haram Mekkah. Usai memberikan sambutan, Baharudin Kalauw menyerahkan pataka daerah kepada pimpinan regu jamaah haji yang disaksikan forkopimda serta pejabat lainnya. Pada kesempatan tersebut, baik Bupati dan Kepala Kantor Kemenag berharap, jamaah haji memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Panitia juga agar memberikan pelayan maksimal kepada para CJH selama berada di tanah suci Mekkah. Para jamaah juga diminta, agar mendoakan daerah dan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, agar tetap dalam kondisi aman dan tentram, selalu dilindungi dan dijauhkan dari kemudharatan, selalu rukun dan damai sehingga pembangunan kedepannya semakin baik. Pemerintah daerah berharap, semua jamaah haji yang diberangkatkan bisa pulang dengan lengkap 63 orang, dan bisa mengaplikasikan gelar hajinya di masyarakat, menjadi contoh dan bisa berperilaku sebagai panutan. CJH asal Maluku Tengah, tergabung dengan CJH dari Kabupaten lain di Maluku, masuk dalam kloter XI, yang akan diberangkatkan dari Ambon menuju Makassar, pada 24 Juni mendatang. Selanjutnya melalui Asrama Haji Embarkasi Makassar rombongan jamaah haji asal Maluku diberangkatkan menuju Jeddah Arab Saudi, pada tanggal 25 Juni 2022. Matamaluku.com
Ambon – Rencana pembangunan rumah susun (Rusun) di Kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Maluku. Rusun ini nantinya direncanakan kepada para korban terdampak kebakaran beberapa tahun lalu. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak yang dikonfirmasi Tim Matamaluku.com mengaku, Pemkot Ambon telah menyurati Pemprov Maluku terkait surat izin pemanfaatan aset tanah Ongkoliong. Rustam mengatakan, lokasi yang akan dibangun Rusun merupakan tanah milik Pemprov Maluku. Olehnya itu jadi atau tidaknya dibangun Rusun tergantung respon dari Pemprov Maluku. Diharapkan Pemprov segera menanggapi permintaan izin tersebut, untuk selanjutnya Pemkot menyurati Pemerintah Pusat (Pempus), agar pembangunan Rusun itu dapat terealisasi. Rustam menjelaskan luas lahan yang ada di kawasan itu, kurang lebih 500 meter. Sementara korban terdampak kebakaran ada 77 unit rumah atau bangunan disana, dengan jumlah 429 jiwa. Rencananya bangunan Rusun akan dibangun 4 lantai dengan kapasitas 54 kamar. Pembangunan Rusun juga sudah dibicarakan dengan para korban, sehingga tidak lagi ada masalah. Tinggal menunggu persetujuan Pemprov dan diteruskan ke Pempus untuk ditindaklanjuti. Ia menambahkan, bila segala proses terkait masalah ini selesai dalam waktu dekat, maka pembangunan Rusun bisa jalan tahun ini dan nanti akan dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Maluku. Matamaluku.com
Ambon – Sekolah Dasar (SD) Negeri 82 Ambon, menggelar pentas seni akhir semester 2021/2022. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan SD Negeri 82 Ambon, sebagai ajang refreshing para siswa jelang libur panjang tahun ajaran 2021/2022. Pentas Seni tersebut mengusung tema “Membangkitkan Kemandirian, Warga Sekolah SD, Dalam Menyongsong Perkembangan di Bidang Pendidikan” acara ini diikuti siswa kelas 1 hingga kelas 5, dan menampilkan berbagai kreasi menarik dan ditampilkan secara apik dihadapan guru serta orang tua yang berlangsung di halaman sekolah itu pada Selasa (21/6/2022). Berbagai penampilan dari tarian tradisional dan modern, lagu, perkusi, hingga pagelaran pakaian adat nusantara memeriahkan pentas seni sekolah tersebut. Kegiatan pentas seni ini mendapat apresiasi para guru terutama orang tua siswa yang hadir melihat langsung berbagai atraksi yang ditampilkan anak-anak mereka. Bahkan tidak sedikit orang tua yang mendokumentasi moment tersebut melalui handphone. Kepala SD Negeri 82 Ambon, Christina Davids mengatakan, acara pentas seni bagi siswa-siswi tujuannya semata-mata untuk menanamkan kecintaan siswa terhadap beragam adat dan budaya yang ada di Maluku, sekaligus menjadi wadah pengembangan keterampilan dan kreatifitas siswa dengan bakat khusus. Dirinya mengakui kegiatan ini sekaligus apresiasi kepada murid yang selama tahun ajaran 2021/2022 terus semangat mengikuti pendidikan walaupun terkadang harus melalui daring. Ia menginformasikan di tahun ajaran 2022/2023, sistem pembelajaran akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Selain itu untuk siswa kelas lima nantinya juga akan dipersiapkan mengikuti asesmen nasional termasuk persiapan ujian akhir dengan sistem komputerisasi. Ia mengakui sering kali orang tua tidak memperhatikan dan mengawasi anak dalam pembelajaran karena beberapa faktor seperti bekerja dan kurang terbuka terhadap teknologi. Kondisi ini pun tak dipungkiri bisa membuat sebagian besar orang tua stres karena ketidaksiapan dirinya mendampingi anak belajar dari rumah Oleh sebab itu, dalam rangka menghadapi implementasi kurikulum yang baru ini orang tua diharapkan dapat meluangkan waktu memberikan pendampingan kepada anak dalam hal belajar. Untuk prestasi kelulusan SD Negeri 82 Tahun ajaran 2021/2022 yang telah diumumkan 15 Juni, hasilnya terbilang menggembirakan, karena dari 17 siswa yang mengikuti ujian akhir sekolah seluruhnya dinyatakan lulus 100 persen. Christina berharap prestasi ini tetap dipertahankan agar pada lulusan tahun depan bisa mengulangi prestasi yang sama. Ia menambahkan untuk penerimaan siswa tahun ajaran baru, pihak sekolah hanya menerima siswa kelas 1 sebanyak 32 siswa. Matamaluku.com
Kabupaten Buru, Namlea – Penjabat Buru Djalaludin Salampessy melepas keberangkatan 45 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Buru pada, Selasa (21/6/2022). Untuk 45 Calon Jamaah Haji dilepas di halaman Masjid Agung Al’Buruj dan nantinya akan bergabung dengan CJH Kabupaten lainnya di Ambon untuk selanjutnya diberangkatkan ke Makassar. Saal melepas para CJH, Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy berpesan agar CJH tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatan serta berharap pelaksanaan haji ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, CJH yang berada di Tanah Suci, untuk dapat mendoakan Kabupaten Buru agar senantiasa dilimpahkan keberkahan, kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyrakat. Dengan bekal ilmu yang telah diberikan saat Manasik Haji oleh Kemenag Kabupaten Buru, dapat diamalkan di Tanah Suci serta selalu disiplin mengatur waktu dan mengikuti arahan pembimbing serta petugas haji yang ditunjuk. Sementara itum Kabag Kesra Setda Kabupaten Buru Nur Umasugi menjelaskan dalam memperlancar pelaksanaan keberangkatan CJH, Pemkab Buru memfasilitasi anggaran untuk membiayai beberapa item disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga, pemerintah daerah menyediakan petugas pendamping bagi CJH mulai dari keberangkatan ke tanah suci sampai kepulangan ke Tanah Air hingga daerah asal. Jumlah CJH Kabupaten Buru, sebanyak 45 orang terdiri dari 18 Laki-Laki dan 27 Perempuan. Matamaluku.com
Kabupaten Buru, Namlea – Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa desa untuk memastikan berbagai program pembangunan yang tengah dilaksanakan dapat memberikan manfaat hingga ke tingkat desa yang ada di Kabupaten Buru. Salah satunya menghadiri peringatan HUT ke-50 Desa Savanajaya, bersama dengan masyarakat setempat di gedung kesenian Desa Savanajaya pada, Senin (20/6/2022). Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy di hadapan masyarakat Desa Savanajaya menyampaikan rasa syukur dan rasa bangga atas capaian pembangunan di Desa Savanajaya. Dirinya berharap pada usia yang ke-50 tahun Desa Savanajaya semakin berkembang di berbagai pembangunan. Salamoessy mengatakan, berbagai program pemerintah yang dilaksanakan termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), harus dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga pemanfaatan sumber daya alam harus dimaksimalkan, salah satunya pada sektor Pertanian tanaman padi. Salampessy mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pertanian akan melakukan pendampingan agar hasil yang dicapai akan semakin meningkat. Salampessy menilai Desa Savanajaya merupakan salah satu desa yang tingkat kemajuan cukup baik, terutama di bidang pertanian tanaman padi. Selain itu juga di sisi lain hubungan sosial kemasyarakatan antar warga setempat cukup harmonis. Diharapakan dengan usia ke-50 tahun, perkembangan dan kemajuan Desa Savanajaya, sesuai tema yang diusung yakni mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera membawa berkah bagi warga desa setempat. Sementara itu, Pjs Kepala Desa Savanajaya Sukirman mengatakan dengan potensi pertanian yang ada, diharapkan kedepan Desa Savanajaya akan dapat mewujudkan ketahanan pangan lewat hasil-hasil pertanian yang diperoleh. Matamaluku.com
Ambon – Pengadilan Negeri Ambon segera menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun 2018, yang menjerat mantan camat Zakarias Emanratu (ZE) dan Dorsina Zusana Batual (DZB), bendahara pengeluaran. Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (20/6/2022) dipimpin ketua tim Bambang Irawan. Perbuatan keduanya diduga merugikan keunagan negera senilai Rp625.215.596,- (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) tersebut, senin (20/6/2022). JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang, Irawan mengatakan, berkas perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah, di Kecamatan Selaru sudah dilimpahkan k ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon dan akan segera disidangkan. Dijelaskan berdasarkan hasil perhitungan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah(APIP) ditemukan adanya kerugian senilai Rp.625.215.596. dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kecamatan Selaru, Tahun 2018. Diketahui mantan Camat Selaru Zakarias Emanratu dan mantan bendahara Dorsina Susana Batual, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari KKT. ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Sedangkan, DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta ahli. Kemudian Jumat (10/6/2022) Zakarias Emanratu bersama Dorsina Susana Batual resmi ditahan pada, Jumat (10/06). Kerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp625.215.596. Matamaluku.com
Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengadakan rapat oordinasi (rakor), sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kota Ambon dengan semua pemangku kepentingan berlangsung, Selasa (21/6/2022). Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membuka Rakor tersebut, dalam sambutanya Wattimena mengatakan, tugas penurunan angka stunting bukan semata-mata hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan, tetapi terintegrasi dengan berbagai SKPD terkait. Wattimena menyatakan, percepatan pencegahan Stunting merupakan prioritas Nasional yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah dengan menurunkan preferensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Wattimena mengimbau agar program percepatan penurunan stunting di Kota Ambon harus dilaksanakan bersama-sama bersatu gotong-royong menyatukan langkah dengan komitmen yang tinggi dari semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terkait. “Pemkot Ambon sangat konsen dalam penanganan stunting mengingat permasalahan stunting bukan saja menjadi masalah nasional tapi masalah global,” ujarnya. Menyadari hal itu, Pemkot Ambon menetapkan 11 kebijakan prioritas. Salah satunya kebijakan berhubungan dengan percepatan penurunan stunting di Kota Ambon. Wattimena meminta tim percepatan Penurunan stunting (TPPS) di tingkat Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar dioptimalkan. Sementara itu, Duta Stunting Provinsi Maluku Widya Murad Ismail. menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ambon yang berkomitmen melakukan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Ambon. Widya mengakui dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan stunting mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dirinya berharap Rakor TPPS dapat menyatukan pemahaman dan komitmen dalam merumuskan langkah startegis yang tepat, membangun kerja sama lintas sektoral untuk percepatan penurunan stunting di Kota Ambon. Kaitannya dengan pengukuhan Bunda Generasi Berencana (Genre) Kota Ambon tidak dipandang sebagai sebuah acara seremonial belaka. Namun sejatinya ada amanah dan tanggung jawab mulia yang harus dikerjakan. Tugas Bunda GenRe melakukan pendampingan dan pembinaan kepada remaja/generasi muda agar merencanakan masa depan mereka, mulai dari merencanakan pendidikan, mengajarkan remaja untuk menjauhi pernikahan dini, dan seks pranikah. Melalui Program GenRe, remaja diajak untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga melalui pemahaman tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), sehingga mampu melangsungkan pendidikan secara terencana, berkarir dalam pekerjaan secara terencana, serta menikah dengan penuh perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi. Rapat Koordinasi yang diikuti sebanyak 200 peserta disertai Pengukuhan Felisa Maria Kalalo Wattimena sebagai Ketua Bunda GenRe (Generasi Berencana) Kota Ambon oleh Ketua Bunda Genre Provinsi Maluku Widya Murad. Matamaluku.com