Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa warga yang menempati tanah milik Pemerintah Kota Ambon di Desa Nania tidak akan digusur meskipun status tanah mereka masih sebatas hak pakai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bodewin Wattimena saat dimintai tanggapan terkait kekhawatiran warga Nania mengenai status lahan yang mereka tempati, yang saat ini hanya memiliki hak pakai.
Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan meninjau regulasi yang dapat menjadi dasar untuk merespons aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan warga hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati saat ini.
Adapun setelah warga mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB), Pemerintah Kota akan berkoordinasi kembali untuk memastikan pembayaran yang dilakukan warga kepada Pemerintah Kota sebagai bukti kontribusi terhadap HGB yang diterbitkan. Langkah ini akan meningkatkan status tanah mereka menjadi sertifikat hak milik.
Bodewin menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah memberikan waktu 30 tahun yang berakhir pada 2015, namun tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon selama periode tersebut. Ini menjadi titik yang perlu ditinjau ulang untuk direalisasikan.
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan ketidakpastian mengenai status tanah di Desa Nania yang mereka tempati, yang merupakan milik Pemerintah Kota. Kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar kekhawatiran mereka dapat teratasi.
Meskipun telah direlokasi selama beberapa waktu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status tanah tersebut. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Nania, yang khawatir akan adanya ancaman penggusuran di masa mendatang. Matamaluku