Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, telah memerintahkan tindakan tegas, termasuk proses pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap melakukan tindakan pencurian uang tunai di ruang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Wattimena saat diwawancarai oleh wartawan mengenai sikap yang akan diambil sebagai Penjabat Wali Kota Ambon. Ia menyatakan bahwa oknum ASN tersebut harus menghadapi proses hukum seketat mungkin, dan jika memungkinkan, pemecatan juga akan dilakukan.
Wattimena menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut adalah contoh yang buruk dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam memproses kasus ini.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon akan melakukan proses sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dan jika memungkinkan, tindakan pemecatan sebagai ASN akan diambil. Matamaluku