Penjabat Wali Kota Ambon Lantik Anggota Saniri Empat Negeri Adat

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Ambon Lantik Anggota Saniri Empat Negeri Adat

Ambon – Penjabat  Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melantik dan meresmikan anggota Saniri Negeri dan Pengganti Antarwaktu (PAW) Saniri empat negeri adat, berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (15/7/2022).

Anggota Saniri yang dilantik terdiri dari Saniri Negeri Urimessing masa bakti 2022-2028, sesuai SK nomor 445/2022. Kemudian PAW Saniri Negeri Passo masa bakti 2022-2026 sesuai SK nomor 446/2022, PAW Saniri Negeri Laha, sisa masa bakti 2017-2023 sesuai SK nomor 381/2022, dan PAW Saniri Negeri Batu Merah sisa masa bakti 2021-2027 sesuai SK 447/2022.

Wattimena menjelaskan, proses pelantikan dan peresmian anggota Saniri, baik yang baru maupun PAW, merupakan hal biasa dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri adat yang ada di Kota Ambon.

Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ingin menghadirkan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang definitif, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Wattimena mengatakan, peresmian dan pelantikan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Ambon dalam mempercepat proses yang berhubungan dengan suksesi Raja dan atau Kepala Pemerintahan Negeri yang definitif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada Saniri Negeri yang baru dilantik, diminta dapat berlaku adil kepada masyarakat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan, serta selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

Wattimena berharap, Saniri dapat melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab, terutama dalam kerja sama untuk menyelesaikan tugas pengangkatan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri.

Pemkot Ambon telah membentuk tim pendamping dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri definitif, terdiri dari  Staf Ahli, Para Asisten, Para Camat, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Program Pemkot Ambon sebelum mengakhiri tahun 2022, semua negeri sudah miliki Raja definitif, kecuali untuk Negeri Passo dan Batu Merah yang saat ini masih berproses hukum.

Untuk kedua negeri ini, Pemkot Ambon akan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *