Berita Maluku – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Le, menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan kasus korupsi reboisasi dan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Sadali Le saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, pada Kamis (30/05/2024), setelah dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Dalam wawancara tersebut, Sadali Le menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan siap bekerja sama dalam seluruh tahapan proses hukum.
“Saya akan selalu siap dan kooperatif jika dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan keterangan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sadali Le.
Menurut Sadali Le, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Ia menekankan bahwa tidak ada niat untuk menghindari pemanggilan guna dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi reboisasi dan dana Covid-19 yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku sedang menyelidiki dua kasus utama. Pertama, dugaan korupsi dalam pelaksanaan reboisasi dan pengadaan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
Sadali Le menegaskan komitmennya untuk transparan dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, seraya berharap agar kasus-kasus dugaan korupsi tersebut dapat ditangani dengan tuntas dan adil oleh pihak Kejaksaan. MM