Penjabat Bupati Buru Kukuhkan Kades dan BPD dengan Masa Jabatan Baru

  • Bagikan
Bupati Buru
Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat

Berita Buru, Namlea – Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru pada Rabu, 6 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru.

Dalam sambutannya, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa pengukuhan ini berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Bupati Buru Nomor 141/313 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 40 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Buru, yang dilantik pada 29 Desember 2022.

Masa jabatan baru ini ditetapkan untuk periode 2022 hingga 2030, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Syarif Hidayat berharap bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dan anggota BPD dapat menuntaskan program-program pembangunan dan pemberdayaan di wilayah masing-masing.

Syarif menekankan bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Desa harus memegang amanah dengan komitmen penuh pada visi dan misi, serta mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Buru.

Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan keuangan desa yang sesuai dengan skala prioritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa diharapkan selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bila diperlukan.

Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara objektif dan adil, memberikan kepuasan serta kepercayaan. Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi tindakan korupsi.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu delapan tahun. Rencana ini harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Kabupaten Buru dan disepakati bersama dengan BPD untuk ditetapkan sebagai peraturan desa (Perdes). MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *