Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengungkap skandal penipuan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Dalam operasi ini, empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M, dan N, berhasil ditangkap.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi dari korban bernama Ridwan pada bulan Maret 2023.
Kasus ini melibatkan tiga gelombang penipuan terhadap sejumlah korban. Pada gelombang pertama, 20 korban yang gagal dalam seleksi menjadi ASN di Kemenkumham dijanjikan oleh tersangka YH bahwa mereka dapat meloloskan melalui formasi susulan. Namun, setelah memberikan sejumlah uang kepada tersangka, korban tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan.
Tersangka YH kemudian memperkenalkan tersangka FS dan N kepada korban pada gelombang kedua. Mereka menjanjikan akses luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta mampu memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota. Para korban pada gelombang kedua memberikan uang sejumlah Rp3,25 miliar kepada tersangka FS, namun tetap tidak mendapatkan informasi kelulusan.
Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang diketahui memiliki akses di Kementerian Agama. Korban pada gelombang ketiga memberikan uang sejumlah Rp4,1 miliar kepada tersangka M, namun hasilnya tetap nihil.
Dalam total, korban telah memberikan uang sebesar Rp7,4 miliar kepada keempat tersangka tanpa ada satupun dari mereka yang berhasil menjadi ASN. Empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Matamaluku/Ac