Ambon – Kebijakan normalisasi trayek angkutan kota (Angkot) jurusan STAIN oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, menuai protes dari para pengusaha dan sopir angkot trayek STAIN.
Mereka ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Ambon yang terletak di Balai Kota Ambon memprotes kebijakan yang dianggap merugikan pengusaha maupun pendapatan sopir.
Sempat terjadi adu mulut, karena pengusaha dan sopir menginginkan pemberlakuan bergilir (Shift A-Shift B) mengingat kebijakan normalisasi selain membuat kemacetan pada jalur tersebut, berdampak pada pendapatan para sopir angkot yang berkurang.
Ketua Himpunan Pengusaha Angkutan kota Ambon, Rahman mengakui, kebijakan pemerintah untuk kembali menormalisasi angkot sudah jelas, namun ada segelintir sopir yang menginginkan pemberlakuan Shift A dan Shift B.
Dinas Perhubungan menginginkan untuk angkot kembali beroperasi secara normal, dan kebijakan tersebut di setujui oleh para pengusaha, oleh karena itu para pengusaha akan mengadakan rapat bersama guna memastikan dukungan kebijakan normalisasi kembali jalur angkutan.
“Dishub tetap berpegang pada regulasi yang ada, pasca pandemi COVID-19, maka pemberlakuan Shift A dan ShiftB saat tidak lagi diberlakukan dan kembali ke kondisi normal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.
Alasan rawan kemacetan yang membuat para sopir menolak pemberlakuan normalisasi angkot kembali, kata Sapulette, Dinas Perhubungan akan tetap berpatokan pada regulasi oprasional sesuai dengan kondisi normal.
Dan untuk masalah setoran angkot perharinya, Dinas Perhubungan mengembalikan permasalahan tersebut untuk di selesaikan antara pemilik dan sopir.
Seperti diketahui, akibat diberlakukanya pengoperasian rute jalur angkutan STAIN ke kondisi normal dari sebelumnya penerapan Shift A dan Shift B saat pandemi COVID-19, menjadi pro dan kontra antara para sopir angkot dan pemilik angkot. Matamaluku.com