Berita Maluku – Ratusan penghuni ruko di Pasar Mardika menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan ruko Pasar Mardika dan kantor gubernur Maluku pada Selasa, 09/01/2024, menolak rencana penggusuran dan pengosongan ruko.
Diawali dengan pengawalan ketat dari puluhan aparat keamanan, para penghuni ruko Pasar Mardika menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban dan pengosongan ruko oleh petugas di lapangan.
Mushari Muhammad, sebagai Koordinator lapangan, memimpin aksi demo penghuni ruko Pasar Mardika. Mereka mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap berbagai hal yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan antara mereka dan pemerintah provinsi Maluku.
Para demonstran mengecam harga kontrak yang jauh melebihi kesepakatan semula, dengan tagihan tahunan yang ditetapkan oleh PT. Bumi Perkasa Timur dianggap terlalu memberatkan.
Selain itu, mereka juga menyoroti keputusan DPRD yang menyetujui angsuran selama 20 tahun. Harapan mereka adalah menemukan solusi bersama pemerintah provinsi Maluku untuk menyelesaikan masalah ini.
Setelah memberikan orasi dan memastikan tidak ada penertiban atau pengosongan, aksi dilanjutkan ke kantor gubernur Maluku dengan tuntutan yang sama. Massa aksi ditemui oleh Kepala Badan Kesbangpol Daniel Eduard Indey, didampingi oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Muh Syukur Assel.
Mereka kemudian mengadakan pertemuan dengan Assisten II Kantor Setda Maluku, yang didampingi oleh Kabag Kesbangpol dan Kasat Pol PP di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku. Namun, hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut belum diketahui.
Salah satu pemilik ruko, La Nai, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka membayar kepada pemerintah provinsi Maluku sekitar 22 juta rupiah per tahun. Namun, setelah beralih ke PT. Bumi Perkasa Timur, biayanya melonjak menjadi 90 juta per tahun.
Menurut La Nai, kewajiban membayar 90 juta rupiah per tahun selama 15 tahun akan mengakibatkan beban keuangan yang sangat besar, melampaui 1 miliar rupiah yang harus ditanggung oleh penghuni ruko. Situasi ini sangat membebani mereka.
Oleh karena itu, para penghuni ruko Pasar Mardika meminta gubernur melakukan mediasi bersama antara pemerintah provinsi Maluku, PT. Bumi Perkasa Timur, DPRD Maluku, dan penghuni ruko guna mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan ini. Matamaluku