Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan seluruh kepala pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon untuk memastikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati bersama perangkat desa negeri. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Bodewin menekankan bahwa pengelolaan ADD dan DD sudah diatur dalam pembahasan bersama yang melibatkan seluruh perangkat desa negeri. Dengan demikian, penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNeg) akan berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Jika terjadi penggunaan ADD dan DD yang melanggar aturan, kemungkinan disebabkan oleh implementasi kebijakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Oleh karena itu, sebagai penjabat Wali Kota, Bodewin berharap para kepala pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon memastikan langkah dan kebijakan yang diambil dalam pemanfaatan ADD dan DD harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Dalam rangka membantu kepala pemerintahan desa dan negeri memahami mekanisme pengelolaan ADD dan DD dengan benar, pemerintah Kota Ambon telah memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa. Hal ini bertujuan agar setiap perangkat kepala pemerintahan desa di Kota Ambon memahami dengan baik tentang pengelolaan dana tersebut.
Bodewin berharap bahwa penggunaan ADD dan DD oleh kepala pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat setempat. Salah satu prioritasnya adalah memberdayakan ekonomi warga desa serta membangun fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah yang tepat dan kesadaran akan pentingnya menggunakan ADD dan DD sesuai aturan, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi warga setempat. Selain itu, tindakan preventif ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan dan menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap masyarakatnya.