Pengadilan Tinggi Ambon, Batalkan Putusan PN Nomor 283 dan Kabulkan Banding

  • Bagikan
Urmessing
Pengadilan Tinggi Ambon Kabulkan Bading Dan Batalkan Putusan PN Nomor 283

Berita Ambon – Langkah penting diambil oleh Pengadilan Tinggi Ambon setelah mengeluarkan putusan nomor 61/Pdt/2023/PT.Amb pada tanggal 1 November 2023. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh pihak-pihak pembanding I dan pembanding II terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 283/Ptd.G/2022/PN.Amb yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa hukum dari pihak Tisera Muslim Abubakar, yang secara tegas memberikan keterangan terkait proses hukum ini, menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Ambon telah menerima dan membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Alasannya adalah adanya pertimbangan bahwa putusan sebelumnya dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri Ambon, yang seharusnya kasus ini ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang mengabulkan permohonan banding dari para pembanding I dan II tidak hanya membatalkan putusan sebelumnya, tetapi juga mengakomodasi eksepsi dari para pembanding, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan dalam kasus perdata nomor 283/Ptd.G/2022/PN Amb. Hal ini kemudian memberikan legitimasi pada penyusunan Peraturan Negara Urimesing terkait penetapan mata rumah parentah oleh Saniri negeri Urimessing, serta penetapan Yohannes Tiserra sebagai Raja Negeri Urimessing, yang dianggap telah sesuai dengan aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku di Urimessing.

Terkait dengan hal ini, ketua Saniri Urimessing, Richard Waas, menyatakan rencananya untuk segera mengadakan rapat bersama dengan seluruh anggota Saniri guna membahas beberapa hal yang menjadi perhatian bersama. Di sisi lain, Raja Urimessing, Yohannes Tiserra, mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Urimessing, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan. Dia juga menekankan pentingnya keyakinan dalam penyelesaian konflik terkait hak-hak adat di Urimessing yang akan diselesaikan secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Tisera menjelaskan bahwa Urimessing bukan hanya sekadar sebuah wilayah di kota Ambon, tetapi merupakan bagian dari warisan budaya yang meliputi lima kampung, yaitu Mahia, Tuni, Siwang, Kusu-Kusu, dan Seri, serta enam kelurahan yang memiliki warisan adat yang kaya dan bernilai tinggi. Dengan penyelesaian kasus yang sedang berlangsung, diharapkan kedamaian dan kedamaian berkelanjutan akan tercipta bagi seluruh masyarakat yang terlibat. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *