Ambon – Kuasa hukum keluarga keturunan Pattiraja Hatala, Firel Sahetapy, melakukan sosialisasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait sengketa Mata Rumah Parenta kepada masyarakat, sekaligus menggelar konferensi pers di Negeri Batu Merah, Sabtu (26/2/2022).
Sahetapy saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Februari 2022 dalam perkara gugatan nomor 97/Pdt.G/2021/PN AB antara Ali Hatala selaku penggugat melawan Muhamad Said Nurlete selaku tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette selaku tergugat 2.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Ambon menyatakan, penetapan mata rumah Parenta oleh Saniri Negeri Batu Merah, Nomor 01 tahun 2020 tentang penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah adalah Mata Rumah Nurlette dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette adalah tidak sah, tidak mengikat dan memiliki dasar hukum.
“Dalam amar putusan berikutnya, majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat,” tegasnya.
Majelis hakim lanjut Sahetapy juga memerintahkan tergugat 1 mencabut penetapan Saniri Negeri Batu Merah nomor 01 tahun 2020. Memerintahkan tergugat 1 membuat penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah yang baru dan menetapkan mata rumah Parenta yaitu Mata Rumah Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala.
Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, maka jelas bahwa hanya ada satu mata rumah Parenta di Negeri Batu Merah yaitu mata rumah Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala.
“Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negrei Ambon, menjadi pegangan kuat bahwa Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala adalah Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah, jika selama empat belas hari tidak ada keberatan dari pihak lain”bebernya.
Sementara itu Ali Hatala selaku penggugat dalam perkara ini mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Ambon. Bahkan dirinya meminta semua pihak untuk menghormati dan menghargai putusan tersebut .
Jika nantinya putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan oleh Saniri Negeri Batu Merah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Ambon atas persoalan penetapan Raja Negeri Batu Merah, Sekretaris Pemuda Batu Merah, Roni Tarnate mengajak masyarakat terutama generasi muda negeri itu tidak terprovokasi isu-isu yang sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Pemuda diharapkan untuk bersikap bijaksana dan tetap menjaga stabiliats keamanan dan ketertiban dilingkungan negeri Batu Merah bersama-sama”imbaunya.
Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah mengeluarkan surat keputusan dengan perkara Nomor 97/Pdt. G/2021 PN Ambon, menetapkan Ali Hatala sebagai Mata Rumah Parenta Negeri Batumerah.
Seperti diketahui, Persoalan sengketa Mata Rumah Parentah Raja Negeri Batu Merah, telah berlangsung cukup lama antara keluarga Nurletta dan keluarga Hatala, Hal ini mengakibatkan sampai dengan saat ini negeri Batu Merah belum memiliki raja yang defenitif. Matamaluku.com