Berita Ambon – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) kini tengah menjadi fokus penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon seiring dengan dimulainya masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024.
Petugas gabungan dengan sigap membersihkan APK seperti baliho dan spanduk yang masih menghiasi sejumlah wilayah, belum diturunkan oleh partai politik maupun calon, kendati sudah memasuki masa tenang.
Jhon Talabessy, Ketua Bawaslu Kota Ambon, menjelaskan bahwa dengan dimulainya masa tenang, semua APK yang terpasang di sepanjang ruas jalan protokol maupun di berbagai desa dan kelurahan harus ditertibkan. Dalam upaya tegas ini, baik baliho, spanduk, atau jenis APK lainnya akan diamankan dan kemudian dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Ambon.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas pengawasannya, pihaknya melakukan pendataan dan inventarisasi pelanggaran yang ditemukan oleh tim Bawaslu atau berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain mengawasi pemasangan APK, upaya pencegahan terhadap pelanggaran seperti praktik politik uang juga dilakukan melalui patroli rutin ke tingkat bawah.
Selama masa tenang ini, perhatian juga difokuskan pada pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke desa-desa dan kelurahan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Ambon. Ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu Kota Ambon terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. MM