Ambon – Masa depan transportasi di pusat kota Ambon akan segera berubah. Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan sedang merencanakan penataan ulang jalur angkutan, termasuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dengan revisi SK Walikota 614.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengungkapkan bahwa rencana penataan ini melibatkan dinas Perhubungan provinsi dan Organda provinsi dan kota Ambon. Tujuannya adalah untuk menyusun kembali jalur angkutan dalam kota.
Saat ini, SK Walikota 614 hanya mengatur angkutan kota. Namun, AKDP yang beroperasi dari luar kota ke pusat kota Ambon belum diatur dengan baik. Oleh karena itu, rencananya adalah merevisi SK tersebut agar pengoperasian AKDP dapat diatur dengan jelas.
Dengan mengintegrasikan pengaturan jalur masuk AKDP dalam SK Walikota 614, upaya ini diharapkan bisa mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di jalur transportasi di kota Ambon. Kemacetan di jalan-jalan seperti Jenderal Sudirman dan Tulukabessy akan menjadi fokus penanganan.
Selama ini, kendaraan terus bertambah namun jalan-jalan di Ambon terbatas. Ini menjadi penyebab utama kemacetan. Dengan penataan ulang ini, diharapkan lalu lintas di pusat kota bisa lebih lancar dan teratur, menguntungkan bagi warga dan pengemudi.