Penasehat Hukum Fatlolon Kritik Ketidakhadiran Kejari KKT di Sidang Praperadilan

  • Bagikan
Sidang Praperadilan
Kejari KKT Tidak Hadir di Sidang Praperadilan

Berita KKT, Saumlaki – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (16/07), terpaksa ditunda. Hakim Tunggal Harya Siregar memutuskan penundaan tersebut karena pihak Kejari tidak hadir di persidangan lantaran sedang mengikuti kegiatan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.

Sidang yang masih dengan agenda yang sama ini akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juli mendatang.

Usai persidangan, penasehat hukum Petrus Fatlolon, Anthony Hatane, mengkritik Kejari Kepulauan Tanimbar atas penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Hatane menilai penetapan tersebut salah prosedur dan sangat menyayangkan ketidakhadiran Kejari di persidangan.

Hatane juga mencurigai ketidakhadiran pihak Kejari sebagai upaya untuk mencari celah guna melakukan tindakan paksa terhadap kliennya. Ia mengungkapkan bahwa tim penasehat hukum telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk dipresentasikan dalam persidangan nanti, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang kepada kliennya.

Hatane menduga adanya unsur politisasi dalam kasus ini, yang bertujuan untuk menghambat Petrus Fatlolon mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada 2024. Fatlolon sendiri telah mengantongi rekomendasi dari partai politik untuk bertarung dalam Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saat ditanya mengenai kesalahan prosedur yang dilakukan Kejari KKT dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hatane memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh, menyatakan bahwa semua akan dibuka dan dipresentasikan dalam persidangan.

Diketahui bahwa Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tim penasehat hukum yang berjumlah 13 orang, termasuk Denny Kailimang dan Anthony Hatane, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Senin (9/7/2024). Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Selasa 16 Juli 2024 batal karena ketidakhadiran pihak termohon.

Tim penasehat hukum mengajukan praperadilan untuk melakukan koreksi terhadap lembaga penegakan hukum agar tidak semena-mena dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka. Meskipun demikian, penasehat hukum Petrus Fatlolon tetap menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan Kejari Kepulauan Tanimbar.

Diketahui pula bahwa Denny Kailimang didapuk sebagai ketua tim dan juru bicara penasehat hukum Petrus Fatlolon. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *