Pemprov Maluku Klarifikasi Terkait Penunjukan Plh Sekda Maluku

  • Bagikan
Pemprov Maluku Klarifikasi Terkait Penunjukan Plh Sekda Maluku

Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya buka suara dan mengklarifikasi terkait gonjang-ganjing penunjukan Sadli Li sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) secara mendadak oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, pada Jumat 16 Juli pekan lalu.

Klarifikasi disampaikan Wakil Gubernur  (Wagub) Maluku Barnabas Orno dalam keterangan Pers di Lobi kantor Gubernur, Rabu (21/07).

Dalam keterangan pers Wagub Barnabas Orno menyatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku terkait penunjukan Plh Sekda Maluku Sadli Li diperlukan semata- mata untuk tugas rutinitas

Langkah itu diambil Gubernur Murad kata Orono mengingat Sekda defentif yakni Kasrul Selang telah terpapar virus COVID-19 beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dalam pemulihan kesehatan secara total.

“Sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat atau ditunjuk pelaksanaanya oleh seorang ASN. Persoalan penunjukan PLH Sekda tidak diperdebatkan dan menjadi konsumsi publik, namun harus bisa memahami tujuan dari pemerintah daerah”Kata Wagub.

Diungkapkan untuk memenuhi tugas dan fungsi Sekda Maluku agar bisa membantu Gubernur Maluku melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,  administrasi dan organisasi serta memberikan pelayanan administrasi maka tugas dan fungsi sekda berada pada posisi poros sebagai lokomotif untuk menggerakan pemerintahan

“Kalaupun nantinya pada waktunya terjadi pergantian ataupun pergeseran jabatan eselonisasi dalam struktural Pemda bukanlah tujuan politik tetapi demi kemajuan masyarakat”Ungkapnya.

Diketahui Gubernur Maluku Murad Ismail pada Jumat(16/07)  menunjuk Sadli Li sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) merangkap Kadis Kehutanan. Penunjukan ini merujuak kondisi  Sekda definitif, Kasrul Selang yang dianggap belum sembuh setelah menjalani perawatan akibat positif COVID-19 pada 1 Juli 2021.

Penunjukkan Sadli menjadi Plh Sekda berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 841.5-266 thaun 2021 tertanggal 16 Juli 2021, dan mulai berlaku sejak pelantikan.

SK penunjukkan tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Kasrul Selang dinyatakan sembuh dan kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekda definitif. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *