Pemprov Maluku Diminta Awasi dan Investigasi Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum ASN

  • Bagikan
Menteri PPPA

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk melakukan pengawasan dan investigasi yang intensif terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum ASN yang menjabat sebagai kepala dinas di Maluku. Permintaan ini dilontarkan sebagai respons terhadap kejadian yang dianggap serius dan memiliki karakter kriminalitas yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurut Bintang Puspayoga, tindak pidana kekerasan seksual ini menimbulkan kekhawatiran besar karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya memiliki posisi dan profesi yang terhormat serta diharapkan melindungi korban. Kejahatan semacam ini tidak hanya berakar pada relasi kuasa, tetapi juga mencerminkan pelanggaran yang lebih serius terhadap integritas individu.

Dalam konteks hukum, Bintang Puspayoga menekankan bahwa korban telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 UU tersebut berlaku untuk kasus kekerasan seksual non-fisik, sementara Pasal 6 berlaku untuk kasus kekerasan seksual dengan kekerasan fisik yang lebih nyata.

Kementerian PPPA juga mendorong institusi tempat korban bekerja untuk memberikan perlindungan dan memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk dalam hal pemulihan trauma. Institusi tersebut memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi korban. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 66 UU TPKS yang mengamanatkan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual secara psikis.

Selain memberikan himbauan, Kemen PPPA juga bertekad untuk mengawal kasus ini secara aktif, bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Maluku. Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat akan ikut terlibat dalam pengawalan kasus ini guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum ASN di Maluku dapat ditangani dengan serius, adil, dan bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan yang diperlukan bagi korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *