Pemprov Maluku Bongkar Pasar Apung Mardika dengan Dua Excavator

  • Bagikan
Pasar Apung Mardika
Pemprov Terjunkan Dua Exavator Bongkar Pasar Apung Mardika

Berita Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku kembali melakukan pembongkaran sejumlah lapak pedagang di Pasar Mardika, Ambon, pada Rabu (29/05/2024). Dalam operasi tersebut, dua alat berat berupa excavator dikerahkan untuk membersihkan area Pasar Apung I, Pasar Apung II dan III, area belakang Gedung Baru Pasar Mardika, serta lapak di sepanjang jalan nasional dari Jembatan Mardika hingga Jembatan Batu Merah.

Proses pembongkaran ini diawasi ketat oleh aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Meskipun sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang merasa tidak diberikan tempat yang layak di Gedung Putih, Pasar Mardika, pembongkaran tetap dilanjutkan oleh petugas.

Salah satu pedagang, Ibu Maryam, mengungkapkan kepada DMS Media Group bahwa dirinya hanya bisa pasrah menerima keadaan tersebut. Awalnya, ia berencana untuk menempati lapak di Gedung Putih, namun tidak diizinkan karena tidak memiliki lapak di sana. Maryam menyatakan bahwa dialog antara pedagang dan Pemprov Maluku beberapa hari sebelumnya tidak membuahkan hasil nyata. Saat ini, para pedagang masih berjualan di badan jalan sembari menunggu pemerintah mengatur masuknya mereka ke dalam gedung baru Pasar Mardika.

Ibu Latifa, pedagang lainnya, mengeluhkan bahwa meja yang disediakan di gedung baru terlalu kecil, sehingga dia dan pedagang lain terpaksa berjualan di badan jalan. Ia menekankan bahwa para pedagang membutuhkan meja jualan yang memadai serta gudang penyimpanan stok.

Maryam dan Latifa, mewakili rekan-rekan sesama pedagang, meminta agar pemerintah bijak dan adil dalam menangani persoalan yang mereka hadapi.

Pembongkaran Pasar Apung Mardika ini juga menyebabkan kemacetan parah. Pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar apung kini menggelar lapak di badan jalan, sehingga menghalangi akses kendaraan.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat edaran mengenai rencana pembongkaran lapak di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Surat yang diterima pedagang pada Selasa (28/5/2024) itu mencantumkan lokasi pembongkaran meliputi Pasar Apung I dan pembersihan Pasar Apung II dan III, area belakang Gedung Baru Pasar Mardika, serta lapak sepanjang jalan nasional dari Jembatan Mardika hingga Jembatan Batu Merah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yahya Kotta, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Pj. Wali Kota Ambon, Kepala Polisi Resor Kota Ambon, dan Komandan Kodim 1504/Ambon. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *