Ambon, Maluku (MataMaluku) – Pemerintah Negeri (Pemneg) Hative Besar meluruskan informasi terkait realisasi dana duka sebesar Rp10 juta yang sempat beredar di masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kabar bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan lembaga swasta yang menawarkan program asuransi kematian dan kecelakaan pada tahun 2022 atau 2023.
Sekretaris Negeri Hative Besar, Kevin Pieris, menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/7), bahwa program asuransi tersebut memang sempat ditawarkan dengan skema iuran Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Negeri. Usulan kerja sama itu bahkan telah dibahas dalam musyawarah bersama Saniri Negeri.
“Program itu memang pernah dibahas dan diusulkan, tapi karena tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak asuransi, kami bersama Saniri memutuskan untuk tidak melanjutkan,” ujar Kevin.
Ia menambahkan, meskipun program tidak dijalankan, Pemerintah Negeri Hative Besar tetap memberikan bantuan sosial secara sukarela kepada warga yang mengalami musibah kematian.
“Bantuan itu bukan bagian dari program resmi, melainkan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan dari Pemerintah Negeri kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi tudingan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, Kevin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat, tapi sebaiknya kita semua bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Pemerintah Negeri dan Saniri siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan,” tutupnya.MM