Pemkot Serahkan 7 Ranperda untuk Dibahas DPRD Kota Ambon

  • Bagikan
Pemkot Serahkan 7 Ranperda untuk Dibahas DPRD Kota Ambon

Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (15/3/2023).

Adapaun ke-7 Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon,
2. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW),
3. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
4. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan,
5. Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia (HAM),
6. Ranperda tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan
7. Ranperda tentang Keolahragaan.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi meliputi restrukturasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), selain itu dilakukan penyerderhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Ranperda tentang Pembentukan RT/RW bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi RT/RW dalam menjalankan fungsinya membantu Kepala Desa.

Lebih lanjut, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan guna mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efisien, transparanm dan akuntabel sesuai perkembangan kemiskinan.

Selanjutnya, Ranperda Kota Inklusif HAM dapat menjadikan Kota Ambon sebagai kota yang inklusif yaitu mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap jiwa yang berada didalamnya.

Sedangkan Ranperda tentang Keolahragaan diperlukan untuk menjawab berbagai kondisi objektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembanguna olahraga.

Dan yang terakhir, Ranperda tentang Pembentukan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Bodewin berharap rangkaian proses pembahasan tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan sukses. Sehingga ke-7 Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Kota Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *