Ambon – Pemerintah Kota Ambon terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kepala pemerintah negeri di wilayah kota Ambon memiliki kepemimpinan yang definitif guna mendukung pembangunan di setiap desa/negeri di kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, setelah meresmikan anggota Saniri negeri Kilang masa bakti 2023-2029 sekaligus mengukuhkan Pengganti Antara Waktu (PAW) anggota Saniri negeri Latuhalat, negeri Urimessing, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa Negeri Lama dan Desa Poka pada hari Senin, 02 Oktober 2023, di Balai Kota Ambon.
Bodewin menyatakan bahwa saat ini masih ada delapan negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki kepala pemerintah negeri definitif. Oleh karena itu, pemerintah kota Ambon akan terus mendukung proses yang sedang berlangsung di setiap negeri melalui badan Saniri agar dapat menyelesaikan penunjukan kepala pemerintah negeri definitif.
Bodewin memastikan bahwa tahapan proses penunjukan kepala pemerintah adat di tingkat negeri adalah kewenangan sepenuhnya dari semua pemangku kepentingan di setiap negeri, dan pemerintah kota Ambon tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun, hanya memberikan pemahaman.
Jika semua tahapan dalam penunjukan kepala pemerintah negeri adat telah selesai dan diusulkan kepada pemerintah kota Ambon untuk pelantikan, maka pelantikan kepala pemerintah negeri definitif akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dengan Bodewin sebagai penjabat walikota.
Bodewin juga mengungkapkan bahwa kemungkinan dalam waktu dekat, proses pelantikan kepala pemerintah definitif negeri Naku akan dilaksanakan. Semua pemangku kepentingan di negeri Naku akan berkumpul untuk berdiskusi, sehingga negeri Naku dapat memiliki kepala pemerintah definitif.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih ada beberapa negeri adat yang belum menetapkan kepala pemerintah definitif, seperti Batu Merah, Passo, Selale, Tawiri, Hatiwe Besar, Negeri Amahusu, Naku, dan Rumah Tiga. Hal ini disebabkan oleh permasalahan di tingkat Saniri dan mata rumah parentah yang perlu diselesaikan secara internal di setiap negeri. Matamaluku