Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, berlaku selama 10 hari mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Pengumuman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022.
Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selanno, saat ditemui Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022) menjelaskan, Hari Libur dan Cuti Bersama sesuai pengumuman dimulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Selanno mengatakan, hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 Mei, adalah hari libur Nasional Idul Fitri, selanjutnya tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022 ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Cuti Bersama. Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.
Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkot Ambon.
Meurut Selanno, khusus bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, seperti Puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan dan PDAM, Pimpinan OPD masing- masing diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai, pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi masyarakat dan organisasi pemerintah atapun non pemerintah juga diminta dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud. Matamaluku.com