Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menutup lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Sisingamangaraja Pasar Minggu, Negeri Passo, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Jumat (27/5/2022).
Penutupan lokasi ini dikarenakan sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar maupun warga dari Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain menutup lokasi TPS tersebut, Pemkot juga mendirikan pos pengawasan dan menempatkan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mensterilkan kawasan itu dari aktifitas pembuangan sampah oleh warga.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui, tumpukan sampah yang dibuang warga meluber hingga menutup hampir sebagian ruas jalan utama penghubungan Kota Ambon dan Wilayah Maluku Tengah.
Tumpukan sampah tersebut tidak saja merusak pemandangan dan mencemari lingkungan tetapi juga meresahkan warga yang melintas karena bau busuk dari sampah-sampah tersebut.
Wattimena mengatakan, nantinya setiap hari ada petugas Satpol PP Kota Ambon yang mengawasi area itu agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah ditutup tersebut.
Wattimena juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Kecamatan Salahutu maupun Kepala Pemerintah Negeri Suli, untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
Selain penempatan pos pengawas, disaat bersamaan petugas kebersihan dan armada angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan mengangkut sampah-sampah itu untuk dibawah ke lokasi pembuangan sampah akhir. Matamaluku.com