Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masih menunggu kebijakan resmi pemerintah melalui surat edaran Menteri PANRB tentang nasib tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selano saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku sudah mendengar isu tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima perintah resmi melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB. Kendati demikian, jika perintah secara resmi sudah turun, Pemkot Ambon siap menjalankannya.
Dirinya mengungkapkan hingga saat ini terdata sebanyak 1000-an orang tenaga pegawai honor yang tersebar di lingkungan Pemkot Ambon. Dari jumlah tersebut hanya sedikit yang telah dikontrak Pemkot Ambon antara lain tenaga kesehatan, guru. Sedangkan para pegawai honorer ini, merupakan sisa pegawai kategori dua (K2) dan kontraknya diperpanjang hingga 2022 ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, akan merusak penghitungan keperluan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua jenis status pekerja itu kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait beberapa jenis pekerjaan, pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing.
Pada tahun ini, pemerintah mengutamakan rekruitmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Lalu juga mengaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Tjahjo juga memaparkan bahwa rekruitmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Matamaluku.com