Berita Ambon – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menekankan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan meresmikan TPI Arumbae, dengan tujuan utama untuk menjaga stabilitas harga ikan tangkapan serta meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Langkah ini juga sejalan dengan pengresmian pemanfaatan TPI Arumbae yang disertai dengan uji publik terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah, yang bertujuan untuk memastikan arus pendapatan yang dapat mendukung pembangunan di Kota Ambon.
Bodewin menegaskan bahwa melalui Dinas Perikanan, Rumah Lelang Arumbae telah resmi diresmikan, dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan telah ditetapkan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Sosialisasi mengenai optimalisasi TPI dan uji publik terkait Raperda pajak dan retribusi daerah ini, menurut Bodewin, bertujuan untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari para pelaku usaha perikanan, termasuk pemilik kapal dan penjual ikan. Dengan demikian, ketika Perda tersebut telah ditetapkan, akan menjadi peraturan yang mengakomodasi berbagai aspirasi, usulan, dan saran dari pelaku usaha dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi Perda yang responsif.
Bodewin optimis bahwa penetapan Perda tersebut akan memberikan dorongan signifikan terhadap PAD Kota Ambon melalui pemanfaatan TPI yang telah diresmikan dan kini digunakan oleh para pelaku usaha perikanan di Kota Ambon. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta peningkatan yang berkelanjutan dalam perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. Matamaluku