Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional rumah makan, restoran, tempat hiburan, karaoke dan tempat bermain anak selama bulan Ramadan 2023.
Hal tersebut tertuang dalam SE No 003.2/03/SE/2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadan, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan juga tarawih.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu cara untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa adalah dengan tidak makan dan minum di jalanan pada siang hari.
Bodewin juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, minum atau merokok pada siang hari di tempat umum, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemilik atau pengusaha karaoke,dan tempat hiburan dapat menyesuaikan jam operasionalnya.
Kemudian dapat menutup sementara tempat usaha atau kegiatannya selama tiga hari, terhitung sejak tanggal penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah oleh Kementerian Agama RI, sedangkan untuk hari-hari berikutnya, tutup pada siang hari dan buka pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Pemilik atau pengusaha rumah makan dan restoran, kafe, warung atau usaha sejenisnya diwajibkan memasang kain atau gorden pada pintu masuk atau jendela, agar tidak mengganggu pandangan umum.
Selain itu, pengusaha permainan biliar, permainan anak-anak juga harus menyesuaikan waktu operasionalnya. Untuk jenis usaha ini harus dibuka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara pada pukul 12.30 WIT sampai dengan 13.35 WIT, kegiatan usaha dapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT.
Bodewin berharap, seluruh warga Kota Ambon dapat melaksanakan SE tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.