Pemkot Ambon Siapkan Rp20 Miliar Untuk Pembayaran THR

  • Bagikan
Pemkot Ambon Siapkan Rp20 Miliar Untuk Pembayaran THR

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengakui, saat ini Pemkot Ambon siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Apries Gazpers, saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com di Balai Kota Ambon, Senin (18/4/2022) mengatakan secara finansial Pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar THR bagi 5000-an ASN.

Namun untuk realisasinya masih menunggu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, melalui surat edaran.

Ia mengatakan, pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2019 tentang pemberian THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan.

THR yang yang dibayar nanti mengacu kepada gaji bulan April 2022, yakni seluruh komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya, namun demikian masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang besaran yang akan dibayarkan nantinya.

Ia menambahkan, gaji ke-13 merupakan bonus atas kinerja para ASN baru akan dibayarakan pada Juni mendatang, diharapkan dapat memanfaatkan gajinya dengan baik untuk keperluan atau kebutuhan keluarga.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR Lebaran 2022 untuk PNS belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *