Pemkot Ambon Siapkan 60 Hewan Kurban Untuk Warga

  • Bagikan
Pemkot Ambon Siapkan 60 Hewan Kurban Untuk Warga

Ambon – Pemerintah Kota Ambon rencananya akan menyalurkan 60 hewan kurban kepada warga, jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022 yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.

“Tahun ini Pemkot Ambon mengalokasikan hewan kurban terdiri dari 30 ekor kambing dan 30 ekor sapi,” kata Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, Fenly Masawoy.

Masawoy mengaku tidak semua proposal yang masuk ke Pemkot Ambon memperoleh bantuan hewan korban. Dari 70 proposal yang diterima yang bisa diakomodir sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan tahun 2021 sebanyak 60 hewan.

Untuk memastikan hewan kurban yang akan disalurkan sehat dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Panitia hewan kurban Pemkot Ambon telah melakukan koordinasi antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ambon untuk melakukan pemeriksaan pada hewan kurban yang akan diserahkan kepada masyarakat.

Tahun 2022, Pemkot Ambon juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Bagian Kesra juga berkoordinasi dengan Pemprov untuk mensinkronkan data dengan tujuan pembagian hewan kurban bisa merata.

Rencananya 60 hewan kurban itu akan diserahkan kepada pengurus masjid dan panitia secara bersamaan dengan hewan kurban Pemprov di satu lokasi yang sama.

Pemkot Ambon memperketat pengawasan terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban, terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon membentuk tim pengawas, terdiri dari unsur MUI, Kantor Kemenag, dokter  dan petugas kesehatan hewan maupun kepolisian.

Pengawasan oleh tim, dilakukan seminggu sebelum hari raya, untuk memastikan sapi atau kambing tetap sehat dan normal serta memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban serta dagingnya aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, G.D.S. Nendissa mengatakan, meskipun belum ditemukan kasus PMK di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon, pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 Provinsi yang ada di Indonesia.

Pengawasan rutin dilaksanakan setiap tahun terutama jelang Hari Raya Idul Adha. Namun tahun ini lebih ditingkatkan menyusul maraknya penyakit hewan ternak seperti PMK. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *