Pemkot Ambon Sesuaikan Arahan Terkait Peniadaan Buka Puasa Bersama

  • Bagikan
Pemkot Ambon Sesuaikan Arahan Terkait Peniadaan Buka Puasa Bersama

Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian terkait arahan mengenai peniadaan acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, secara teknis Pemkot Ambon akan menyesuaikan terkait aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak mengadakan acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” ujar Bodewin.

Dalam surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga/instansi.

“Dalam poin surat itu tidak ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, tapi ditujukan kepada para menteri, dan pada poin ketiga disebutkan agar Mendagri menyampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga kami menunggu surat dari menteri untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yaitu: penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi pandemi menuju endemi, maka perlu kehati-hatian.

Terkait dengan hal tersebut, kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *