Pemkot Ambon Segera Cairkan THR dan Gaji 13

  • Bagikan
Pemkot Ambon Segera Cairkan THR dan Gaji 13

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse mengatakan total THR dan gaji ke-13 yang akan dicairkan sebesar Rp24,1 miliar dan kemungkinan besar akan dibayarkan pada 10 April 2023.

Besaran anggaran yang disediakan Pemkot dihitung berdasarkan patokan gaji pokok bulan Maret 2023.

Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Teknis pelaksanaan aturan ini akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk dapat mengimplementasikan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke-13.

Disebutkan bahwa THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dalam negeri, meskipun masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun di daerah dalam menjalankan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, komponen THR tahun 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen dari tunjangan kinerja setiap bulannya bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *