Ambon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat memastikan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di depan Terminal maupun kawasan Pasar Mardika Ambon tetap dilakukan.
Dalam penyelesaian masalah PKL ini, Tim terpadu telah dibentuk dipimpin Asisten Perekonomian dan Kesra Fahmy Salatalohy terdiri dari Disperindag, Dishub dan Satpol-PP Kota Ambon serta dibantu TNI dan Polri.
Slarmanat menjelaskan rencana penertiban yang seharusnya dilakukan dalam pekan ini belum sempat terlaksana, disebabkan berbagai kesibukan instansi terkait yang masuk dalam tim penertiban, sehingga perlu dikoordinasikan dengan baik.
Menurutnya, tidak ada kendala hanya saja butuh penyesuaian waktu yang tepat agar pelaksanaan penertiban untuk mengembalikan fungsi terminal dan melancarkan arus lalu lintas di kawasan Pasar Mardika dapat dilakukan dengan baik.
Penertiban difokuskan di Terminal A1 dan A2 bagi PKL yang berjualan di kawasan terminal, karena kondisi terminal semakin semrawut bahkan sampai menutupi jalan akses keluar masuk terminal.
“Untuk maksud penertiban Pemkot Ambon, telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada para PKL sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Untuk itu, slarmanat meminta para pedagang dapat mengindahkan imbauan pemerintah itu, tujuannya agar terminal dan jalan di kawasan pasar itu dikembalikan sebagaimana fungsinya.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan dalam dua tahap yakni menertibkan PKL yang berjualan di dalam terminal, dan dilanjutkan dengan penertiban pedagang yang ada di jalanan menuju pasar batu merah.
Penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan di pasar Mardika Kota Ambon yang dikeluhkan masyarakat kota Ambon. Meski sudah dilakukan penataan sebelumnya, namun kenyataannya sampai dengan hari ini para pedagang masih berjualan di pinggir-pinggir jalan hingga mengakibatkan kemacetan. Matamaluku.com