Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan terhitung Rabu, 3 Maret 2022, resmi membuka proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) khususnya bagi sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Selain 28 SMP yang sebelumnya sempat melangsungkan PTM terbatas namun dihentikan karena kasus Covid meninggi di Kota Ambon, sebanyak 20 SMP yang telah memenuhi persyaratan Prokes juga diizinkan melaksanakan PTM terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
Dengan demikian dari 52 SMP di Kota Ambon tersisa 4 sekolah SMP sederejat yang belum diberi izin karena belum memenuhi berbagai persyaratan Prokes. PTMT tingkat Sekolah Dasar (SD) akan dibuka pada, Senin 7 Maret 2022.
Ferdinand mengatakan setidaknya ada empat alasan diberlakukannya PTM terbatas antara lain menurunnya kasus COVID-19 di Kota Ambon, jumlah siswa dan guru yang mendapatkan vaksin tahap pertama dan kedua diatas 60 persen, bahkan ada juga yang telah mendapat vaksin Booster.
Selain itu tingginya animo siswa mengikuti PTM terbatas dibanding sistem pembelajaran tatap muka jarak jauh atau daring.
Kebijakan PTM terbatas telah disetujui pemerintah kota dan kepala sekolah, karena berbagai pertimbangan lain seperti, rendahnya animo siswa mengikuti daring termasuk kurangnya pendampingan orang tua dan tidak semua siswa memiliki gadget.
Tasso menambahkan pertimbangan PTM terbatas bertujuan agar siswa bisa megikuti Asesmen Nasionl (AN) pengganti Ujian Nasional (UN) bagi siswa kelas 5, 8 dan 11 yang sempat tertunda pada tahun 2021 lalu.
Asesmen Nasional sendiri merupakan evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tahun 2021 Kota Ambon tidak melaksanakan Asesmen Nasional karena kondisi COVID-19.
Jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti dari Ujian Nasional (UN) untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK telah disampaikan pihak Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Balitbang Kemendikbudristek).
Adapun dalam pelaksanaannya, Asesmen Nasional menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Pada pelaksanaannya, Asesmen Nasional ini menggunakan sistem daring dan semi daring.
Di kota Ambon, Asesmen Nasional dilaksanakan di sekolah yang sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menambahkan, jika melihat SKB empat menteri maka pelaksanaan PTM terbatas di Ambon tidak betertentangan dengan pelaksanaan PPKM level 3.
Sistem PTM terbatas telah diatur yang sebelumnya pembelajaran 6 jam dikurangi menjadi 4 jam dengan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa. Matamaluku.com