Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan para korban kebakaran pasar Gambus yang saat ini menempati lokasi pasar Gotong Royong untuk kembali dan menempati lokasi pasar Gambus hingga batas waktu 31 Desember 2023.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat mengunjungi lokasi Pasar Gotong Royong dan Pasar Gambus untuk melihat kondisi para korban kebakaran setelah masa tanggap darurat tahap kedua diperpanjang dari 14 hari menjadi 28 hari.
Bodewin mengatakan bahwa para korban kebakaran diperbolehkan untuk kembali ke lokasi pasar Gambus, dengan catatan tidak membangun rumah permanen di lokasi tersebut, karena akan digunakan oleh Pemkot Ambon setelah batas waktu 31 Desember 2023.
Ia menjelaskan bahwa komitmen tersebut telah ditandatangani oleh 90 KK pada Januari 2023 sebelum musibah kebakaran terjadi, untuk memberikan waktu kepada warga yang belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari tempat tinggal yang baru.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Ambon terhadap kondisi warga. Kebijakan ini diambil oleh Penjabat Wali Kota Ambon dengan memberikan izin kepada warga korban kebakaran yang saat ini menempati lokasi pasar Gotong Royong untuk kembali ke lokasi pasar Gambus.
Dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Sosial Kota Ambon untuk memberikan bantuan tanggap darurat kepada seluruh korban berupa sembako dan peralatan masak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan para korban tertangani dengan baik.
Lebih lanjut kata Bodewin, lokasi pasar Gambus harus sudah dikosongkan paling lambat 1 Januari 2024, karena menurut rencana Pemkot Ambon akan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat parkir truk-truk yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.







