Ambon (MataMaluku) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperkuat upaya pencegahan stunting dengan menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024 kepada para kader Posyandu. Langkah ini diresmikan dalam kegiatan “Temu Kader Posyandu” yang digelar oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon, Rabu (20/10).
Pejabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, menyatakan bahwa pencegahan stunting adalah bagian krusial dari upaya mencetak generasi yang sehat dan berdaya saing. “Meski angka penurunan belum signifikan, tren kasus stunting dari 2022 hingga 2024 menunjukkan hasil yang positif dan terus menurun,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para kader Posyandu diberikan penjelasan mengenai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri No. 13 yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial. Ambon sendiri telah ditetapkan sebagai proyek percontohan penerapan SPM oleh Kementerian Kesehatan, dengan peluncuran implementasi yang dijadwalkan pada 5 November di lima Posyandu per kecamatan.
Dominggus mengapresiasi peran aktif para kader Posyandu di lima kecamatan: Sirimau, Nusaniwe, Teluk Ambon, Baguala, dan Leitimur Selatan, serta berharap mereka akan memperoleh pelatihan dan lisensi yang memadai agar lebih profesional dalam menangani anak-anak rentan stunting.
Ketua TP PKK Kota Ambon, Dessy Kaya, turut menekankan bahwa stunting menjadi prioritas utama PKK. Menurutnya, stunting adalah masalah gizi kronis yang berdampak jangka panjang pada kecerdasan anak. Dessy mengajak masyarakat untuk meningkatkan perhatian pada kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga sebagai langkah preventif yang penting.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah stunting demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya. MM