Pemkot Ambon Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis

  • Bagikan
Pemkot Ambon Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon, yang berlangsung di Marina Hotel Ambon, Senin (31/10/2022).

Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menegaskan, apabila penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan diperlambat bahkan tak dilaporkan tepat waktunya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi Bapak/Ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan dan apabila tidak diindahkan maka, kami akan memotong anggaran alokasi dana desa,” ujar Wattimena.

Wattimena mengatakan, hal ini patut dilaksanakan sebab Kota Ambon merupakan Ibu Kota Provinsi Maluku. Sehingga, patut menjadi contoh terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di Desa dan Negeri di setiap Kota/Kabupaten.

“Kota Ambon yang notabenenya merupakan Ibu Kota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” katanya.

Oleh sebab itu, Wattimena memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program bimtek ini.

“Melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksnakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Wattimena berharap, pelaksanaan Bimtek ini dapat dilaksanakan setiap tahun, karena penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” ujarnya.

Wattimena juga berharap kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri dari Raja, Lurah, Kepala Desa dan Para Camat ini agar mengikuti program bimtek ini agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Oleh karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar ke depan dalam penyusunan laporan tersebut tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,” pungkasnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *