Berita Ambon – Untuk memastikan pertanggungjawaban yang baik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota Ambon, sistem pembayaran tunai akan digantikan dengan pembayaran non tunai.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, secara langsung menegaskan hal ini kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN pemerintah kota Ambon saat mengikuti apel bersama beberapa waktu lalu di Pattimura Park.
Wattimena menyatakan bahwa mulai tahun 2024, semua ASN atau tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan perjalanan dinas tidak lagi menerima transaksi tunai. Sebaliknya, mereka diharapkan membuka rekening di bank dan melakukan pembayaran non tunai yang langsung ditransfer oleh bendahara.
Bodewin menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai bertujuan agar setiap ASN atau tenaga PPPK dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran saat melakukan perjalanan dinas. Ia memberi contoh bahwa saat pembelian tiket atau pembayaran kamar hotel, transaksi langsung dilakukan oleh individu yang sedang dalam perjalanan dinas. Dengan demikian, jika ada temuan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), individu yang melakukan perjalanan dinas tersebut akan bertanggung jawab.
Langkah ini diambil karena selama ini terdapat banyak masalah, seperti tunggakan utang setelah perjalanan dinas yang belum terbayarkan, baik itu untuk tiket perjalanan maupun biaya lainnya, sebagaimana ditemukan oleh BPK dalam laporan keuangan.
Bodewin juga menyebutkan bahwa kewenangan penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai tidak lagi akan dilakukan oleh Penjabat Walikota atau Sekretaris Kota, tetapi bisa dilakukan langsung oleh Kepala Dinas. Namun, jika yang melakukan perjalanan dinas adalah pejabat eselon II atau Kepala OPD, maka harus ditandatangani oleh Penjabat Walikota atau Sekretaris Kota.
Lebih lanjut, Bodewin menyatakan bahwa semua kebijakan ini dilaksanakan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon agar sistem pengelolaan keuangan dan penataan aset berjalan dengan baik.
Tindakan ini juga merupakan upaya Pemerintah Kota Ambon untuk meningkatkan opini dari BPK, dengan harapan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2024. Hal ini penting mengingat bahwa pada tahun 2023, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022. Matamaluku