Pemkot Ambon dan Asuransi Jiwa Taspen Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

  • Bagikan
Pemkot Ambon dan Asuransi Jiwa Taspen Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan pandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Ambon, bertempat di Balai Kota Ambon, Jumat (31/3/2023).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Direktur Pemasaran dan Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen yang diwakili Branch Manager Cabang Ambon Muhardi.

Muhardi usai penandatanganan Nota Kesepahaman menjelaskan, tujuan kerja sama tersebut guna perlindungan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta top up nilai asuransi bagi ASN untuk menambah nilai manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

“Jadi selain perlindungan jiwa bagi ASN yang PPPK, kita juga menawarkan program top up nilai asuransi untuk memperbesar nilai tabungan. Sehingga sangat bermanfaat pada masa tua karena tercover hingga masa pensiun,” ujar Muhardi.

Dengan adanya program top up, kata Muhardi, maka ASN diberikan kesempatan untuk merencanakan sendiri THT yang akan diterima nantinya.

“Besaran asuransi pokok tergantung dari berapa nilai top up selain dari tabungan dasar. Nilai top up minimal Rp100.000, bisa menambah tabungan agar nanti ketika pensiun tidak hanya menerima tabungan hari tua dasar yang melekat pada gaji ASN tapi juga top up tersebut,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memberi apresiasi kepada PT Asuransi Jiwa Taspen atas kerja sama yang dilakukan bersama Pemkot Ambon.

“Kerja sama ini dimaksudkan bagaimana Pemkot Ambon bersama PT Taspen memberikan perlindungan tidak hanya kepada ASN yang berstatus PNS tetapi untuk PPPK baik yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses, supaya mereka juga terjamin hari tuanya,” ujar Bodewin.

Bodewin berharap, peluang top up nilai tabungan dapat dimanfaatkan ASN. Sehingga ketika memasuki masa purnabakti, tabungan tersebut dapat digunakan untuk jaminan hari tua.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *