Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V melaksanakan sosialisasi Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022, Selasa (8/11/2022).
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkot Ambon, Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon usai menghadiri kegiatan tersebut.
“Pelaksanaan dari kegiatan ini sebagai sosialisasi implementasi dari Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” ujar Wattimena.
Wattimena mengakui, benturan kepentingan ini memiliki potensi yang luas dan ada dimana-mana terutama pada lingkungan Pemkot Ambon yang memilki tugas dan tanggung jawab menghasilkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelayanan publik dan pembinaan masyarakat.
“Oleh karena itu, kegiatan ini di rasa sangat penting untuk dilakukan sehingga para pimpinan terutama kepala OPD dapat memahami dengan benar penyebab yang dapat menimbulkan terjadi benturan kepentingan dan bagaimana pola untuk menghindari hal tersebut,” katanya.
Atas nama Pemkot Ambon selaku Penjabat Wali Kota Ambon, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak KPK lewat Korsupgah untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat dilaksanakan oleh Pemkot Ambon. Matamaluku.com