Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan ditetapkan APBD sebesar Rp1. 196.520.683.700, yang berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (29/11/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena usai menandatangani berita acara persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda mengatakan, Belanja Operasi sebesar 77,44 persen, belanja modal sebesar 12,40 persen, belanja tidak terduga sebesar 1,97 persen, belanja transfer sebesar 8,23 persen dari jumlah total belanja daerah.
“Berdasarkan penjelasan, APBD 2023 berada pada posisi berimbang antara pendapatan dan pembiayaan,” ujar Wattimena.
Wattimena mengungkapkan, pihak Pemkot Ambon akan melakukan tiga hal penting yang diminta sembilan fraksi dalam kata akhir yang telah dibacakan.
“Usulan atau masukan kata akhir fraksi akan menjadi perhatian kami untuk dilaksnakan. Terkait dengan PPPK Pemkot akan berupaya keras untuk melakukan seleksi secara transparan, jujur, dan adil,” katanya.
Ia menambahkan, Hutang pihak ketiga akan diselesaikan ditahun ini.
“Untuk yang terakhir terkait dengan PAD yang disoroti fraksi, Kadispenda dan seluruh OPD pengumpul, saya harapkan dapat menyampaikan program sampai dengan November,” pungkasnya. Matamaluku.com