Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, merespons dengan cepat integrasi seluruh sistem di lingkup pemerintah kota Ambon sebelum 31 Maret mendatang. Rapat koordinasi teknis antara semua OPD kota Ambon diinisiasi sebagai langkah konkrit dalam upaya tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Bodewin menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kosubda KPK wilayah V. KPK menginginkan agar semua sistem perizinan dan perpajakan di lingkup pemerintah kota Ambon dapat terintegrasi secara menyeluruh.
Sebagai penjabat walikota, Bodewin secara langsung memimpin rapat koordinasi teknis untuk memastikan semua OPD terkait segera mengambil langkah-langkah perbaikan demi memastikan integrasi sistem, terutama terkait perizinan dan perpajakan.
Bodewin menegaskan bahwa sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret, semua sistem di lingkup pemerintah kota Ambon harus terintegrasi. Hal ini akan mempermudah pemantauan terhadap sumber-sumber pendapatan kota Ambon.
Integrasi sistem tidak hanya akan memudahkan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga akan memfasilitasi pengawasan dan mengurangi risiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan, termasuk penyalahgunaan kewenangan.
Dalam rapat koordinasi teknis, seluruh OPD diminta untuk melakukan perbaikan dengan memastikan integrasi sistem sebelum batas waktu yang ditetapkan. Bodewin menegaskan bahwa kepala OPD yang tidak memenuhi tenggat waktu akan dievaluasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah diberi batas waktu hingga 31 Maret 2024 untuk mengintegrasikan semua sistem sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Korupsi dan Pungutan Suap (Korsup) KPK Wilayah V.3, Abdul Haris, setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon pada 29 Februari 2024. MM