Pemkot Ambon Beri Penghargaan Asta Nararyacita Award 2022

  • Bagikan
Pemkot Ambon Beri Penghargaan Asta Nararyacita Award 2022

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan penghargaan Asta Nararyacita Award 2022 kepada 8 penerima yang dinilai selama ini mendedikasikan diri bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga.

Penghargaan Asta Nararyacita 2022 diserahkan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena usai memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022, di Balai Kota Ambon, Jumat (28/10/2022).

“Semua pihak yang dinilai telah memberikan banyak kontribusi serta perhatian kepada peningkatan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga selama ini, layak menerima penghargaan Asta Nararyacita Award 2022,” ujar Wattimena.

Para penerima penghargaan tersebut terdiri dari unsur lembaga, komunitas dan individu. Salah satu penerima penghargaan itu adalah Matheos Berhitu, Pelari Ultra Marathon.

Selain itu dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda juga diberikan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja rentan masing-masing sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku.

“Pemerintah Kota setiap bulan membayar iuran BPJS tenaga kerja berasal dari APBD kepada warga kota yang masuk dalam kategori pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan,” katanya.

Selaku warga kota Ambon, pekerja rentan patut di lindungi oleh Pemkot, Oleh sebab itu, pihaknya membayar iuran guna memberikan jaminan kerja bagi mereka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan semua pihak.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dwi Ari Wibowo mengapresiasi Pemkot Ambon yang memberikan perhatian besar terhadap para pekerja rentan di Kota Ambon, karena setiap bulan membayar iuran BPJS tenaga kerja mereka yang masuk dalam kategori pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku selama periode Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 telah melakukan pembayaran klaim jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 pekerja dengan total keseluruhan sebesar Rp2,1 Miliar,” ujar Dwi. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *