Ambon – Antisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 yang makin meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 kota Ambon membentuk satuan tugas hingga pada tingkat kecamatan.
Koordinator Bidang kerja Satgas Pengendalian COVID-19 kota Ambon, Benny Selanno saat di wawancarai Tim Matamaluku.com di Balai Kota Ambon, Senin (7/2/2022) menjelaskan, untuk mengantisipasi gelombang pandemi COVID-19 di kota Ambon dalam beberapa minggu yang terus mengalami lonjakan, Pemkot Ambon melalui Satgas melakukan langkah cepat dengan membentuk tim Satgas hingga tingkat Kecamatan.
Selain itu, langkah lainnya dengan membatasi rutinitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai kota Ambon dan seluruh OPD yakni 50 persen, sementara sisanya bekerja dari rumah (Work From Home).
Untuk ASN yang baru kembali dari tugas kedinasan diluar daerah, wajib mengikuti test PCR, dibarengi isolasi mandiri di rumah masing-masing, sembil menunggu hasil tes PCR keluar.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor III tahun 2022 yang telah dikeluarkan terkait COVID-19, Satgas kembali melakukan kegiatan pembatasan rutinitas masyarakat di kota Ambon.
Sesuai Perwali nomor III tahun 2022, maka seluruh tempat hiburan, tempat fitness, tempat pertemuan–pertemuan, tempat wisata bahkan acara perkawinan, jumlah orang yang datang harus di batasi, dalam rangka antisipasi semakin banyak orang yang terpapar COVID-19. Matamaluku.com