Ambon – Badan Pengelola Keuangan dan Ased Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara mengenai kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan ASN Pemkot Ambon.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz mengakui kendaraan dinas khususnya roda empat yang sampai sekarang masih di kuasai oleh ASN pensiunan sebanyak 25 unit.
Dari 25 unit kendaraan yang dikuasi sebagian telah mengajukan permohonan pemutihan kepada Kepala Pemerintah Kota Ambon.
Gaspersz mengatakan, proses pemutihan diterapkan berdasarkan aturan dimana sebelumnya harus terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh KPKN. Dimana kendaraan tersebut tidak lagi dibutuhkan oleh pengguna barang dalam hal ini SKPD sesuai masa aturan yakni lebih dari 7 tahun.
Gaspersz menambahkan Pemerintah Kota Ambon telah membentuk tim aset daerah terdiri dari unsur SKPD terkait, Kejaksaan dan Kepolisian. Tim ini bekerja untuk menertibkan aset daerah baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak .
Pihak BPKAD senantiasa melakukan deteksi terhadap keberadaan kendaraan yang dikuasai oleh pensiunan.
Dirinya sangat optimis tahun ini jumlahnya akan semakin berkurang dan itu dapat diwujudkan dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masing-masing OPD di mana kendaraan tersebut tercatat sebagai aset.
Diketahui penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Olehnya itu perlu dilakukan pemutihan sesuai aturan berdasarkan hasil penilaian KPKN
Jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik Negara.
Terkait itu, BPKAD telah meminta OPD terkait agar menyurati para mantan pejabat yang masih membawa kendaraan dinas agar segera dikembalikan. Matamaluku.com