Pemkot Ambon Akan Tetap Bayar Ganti Rugi Lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64

  • Bagikan
Pemkot Ambon Akan Tetap Bayar Ganti Rugi Lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64

Ambon – Pemerintah kota Ambon akan tetap melakukan pembayaran ganti rugi kepada lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64 kepada keluarga Soisa ahli waris pemilik lahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy menjelaskan, Pemkot dan DPRD Kota Ambon beberapa kali telah melakukan mediasi dengan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Seluruh biaya ganti rugi telah di hitung dan akan membayarkanya, akan tetapi lambatnya proses sehingga pihak keluarga melakukan penyegelan pagar bangunan sekolah tersebut”kata Fahmi, Sabtu (04/09).

Fahmi menyayangkan, insiden pengembokan oleh keluarga ahli waris yang dinilai tidak komunikatif, karena sejak awal seluruh proses hingga pembayaran lahan telah disepakati saat pertemuan.

Dirinya menjelaskan adanya pemilikan ganda karena marga Soisa yang lain juga mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah tersebut. Sehingga pads saat terjadi pengembokan keluarga soisa yang tinggal di Batu Merah kemudian melepas segel maupun spanduk yang tertancap di pagar kedua sekolah itu.

“Ini menjadi masalah baru kepemilikan lahan SD Inpres 50 dan SD Inpres 64, antara dua kubuh yang mengklaim sebagai ahli waris. Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan, maka pemerintah kota akan menunggu siapa kepemilikan lahan yang sebenarnya dan langsung membayarkan lahan tersebut”ungkapnya

Seraya menambahkan, pembayaran yang di lakukan oleh pemerintah kepada ahli waris tidak semudah yang di pikirkan tidak seperti membeli sayur dan ikan di pasar, karena seluruh proses pembayaran  harus ada mekanismenya sehingga tidak salah sasaran”ujarnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *