Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2023, sebagai respons atas maraknya aksi UGB dan PUB di Kota Ambon yang tidak mengantongi izin resmi.
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, yang mewakili Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan penyamaan persepsi terkait pengumpulan uang dan barang, baik secara personal maupun kelembagaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap kegiatan pengumpulan sumbangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang, serta didukung dengan regulasi yang dibuat oleh masing-masing daerah berupa peraturan daerah atau peraturan wali kota.
“Penyelenggara kegiatan pengumpulan memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta pengawasan yang melekat dalam penggunaan/pemanfaatan uang atau barang yang terkumpul. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemohon dalam melakukan pengumpulan sumbangan untuk mendapatkan izin dari pejabat pemberi izin, yaitu Menteri Sosial untuk tingkat nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinsos Kota Ambon, Nurhayati Jasin saat memberikan keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan. Dimana segala bentuk kegiatan UGB dan PUB harus memiliki izin dari pihak yang berwenang.
“Penertiban UGB dan PUB dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya praktik kecurangan hasil sumbangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan pengawasan bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kerugian dan keresahan masyarakat,” katanya.
Untuk Kota Ambon, ada banyak kegiatan UGB dan PUB yang dilakukan. Ia mencontohkan, khusus untuk pengumpulan uang dan barang sering dilakukan di perempatan lampu merah dan beberapa ruas jalan dalam bentuk meminta sumbangan untuk kegiatan sosial seperti bencana alam dan lainnya.