Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat kembali melakukan penertiban aktivitas berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) baik di Terminal Mardika maupun di badan jalan untuk mengembalikan fungsi terminal dan melancarkan arus lalu lintas di kawasan Pasar Mardika.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Jhon Slarmanat menyatakan mengatakan Pemkot telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pedagang dan segera mengeluarkan surat pemberitahuan ketiga.
Slarmanat mengatakan, petugas akan mengambil langkah tegas terhadap para pedagang yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut.
Menurut Slarmanat seharusnya pelaksanaan penertiban sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun hal tersebut ditunda dan waktu dekat penertiban itu baru akan direalisasikan.
Untuk itu dia meminta para pedagang dapat mengindahkan imbauan pemerintah itu, tujuannya agar terminal dan jalan dikawasan pasar itu dikembalikan sebagaimana fungsinya.
Slarmanat menjelaskan tim penertiban nantinya didukung personel TNI dan Polri serta instansi terkait.
Penertiban difokuskan di Terminal A1 dan A2 bagi PKL yang berjualan di kawasan terminal, karena kondisi terminal semakin semrawut bahkan sampai menutupi jalan akses keluar masuk terminal.
Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan dalam dua tahap yakni menertibkan PKL yang berjualan di dalam terminal, dan dilanjutkan dengan penertiban pedagang yang ada di jalanan menuju pasar batu merah.
Disperindag akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menata kembali jalur angkot dalam terminal, dan Satpol-PP Kota Ambon. Matamaluku.com